Satgas Waspada Investasi OJK Temukan 68 Gadai Ilegal

 

Ketua Satgas Investasi, Tongam L. Tobing beri keterangan.Netty

Medan | Jurnal Asia
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 68 gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pihaknya melakukan tindakan tegas dengan segera menghentikan pengoperasiannya.

Ketua Satgas Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, bukan hanya fintech dan investasi ilegal tetapi saat ini juga marak gadai ilegal. Pihaknya meminta masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) khususnya warga Medan agar lebih waspada dengan hadirnya usaha gadai ilegal.

“Masyarakat bisa merugi karena pegadaian ini tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi. Selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai,” katanya di Medan, Kamis (12/12/2019).

Ia mengungkapkan, usaha ilegal ini juga sudah menjamur di Kota Medan dan pihaknya terus melakukan pemantauan. Untungnya, diantara beberapa pengusaha tersebut sudah ada yang mendatangi kantor OJK untuk melakukan proses perizinan.

Tongam menyebutkan, pegadaian dapat menjadi alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat, sehingga ada ketentuan dalam usaha tersebut. Mulai dari badan hukum, modal, modal minimum kabupaten dan provinsi beda dan lainnya, jika tidak bisa memenuhi syarat ini, maka  jadi mitra dari perusahaan pegadaian saja.

Ia juga mengimbau, masyarakat yang ingin meminjam uang harus mengecek terlebih dahulu perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di website OJK atau dapat menghubungi call center 157.

“Selain itu, pinjamlah uang untuk kegiatan produktif, bukan untuk konsumtif misalnya untuk modal usaha. Jangan sekali-kali pinjam duit buat tutup lobang, tapi kalau sudah terlanjut stop dulu,” ucapnya.

Humas OJK KR 5 Sumbagut, Yovie Sukanda menambahkan, hingga kini ada 10 usaha gadai yang direkomendasikan dan juga sudah diberikan batas waktu.  Jika sampai batas waktu belum juga diurus maka akan dilakukan tindakan penghentian usaha.

“Syukurnya mereka datang sendiri. Sehingga memudahkan OJK untuk memprosesnya,” pungkasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X