OJK Berencana Keluarkan Aturan Merger Perusahaan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait penggabungan atau merger usaha perusahaan terbuka (emiten). Aturan yang akan dikeluarkan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya sehingga proses peleburan perusahaan bisa lebih mudah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rachman mengungkapkan, POJK ini telah melalui uji publik yang telah berakhir di 22 Agustus 2016. Dalam regulasi yang baru terdapat pengelompokkan usaha yang sebelumnya menjadi satu.

“Ini hanya aturan penyem­purnaan saja,” kata Noor Rachman, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat (26/8). Nantinya, lanjut Noor Rach­man, aturan itu akan meng­gab­ungkan menjadi satu, seperti penggabungan perusahaan terbuka dengan terbuka. Ada juga peleburan perusahaan terbuka dan perusahaan nonterbuka.

“Jadi peraturan dulu satu peraturan, terbuka ke terbuka, terbuka dan nonterbuka. Sekarang jadi dipermudah. Kalau terbuka sama yang terbuka akan sendiri,” jelas Noor Rachman. Selain itu, aturan yang akan dikeluarkan OJK juga meliputi kemudahan merger antara induk usaha dan anak usaha.

“Terbuka dan terbuka, peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu dimiliki 99 persen, tidak perlu dinilai lagi. Jadi sangat mudah prosesnya,” tutup Noor Rachman.
(mtv)

Close Ads X
Close Ads X