Chappy Hakim Mundur Rencana IPO Freeport Kandas

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginginkan peru­sa­haan yang menggali kekayaan alam di Indonesia melakukan penawaran saham ke publik atau initial public offering (IPO). BEI pun meminta ke­pada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melepas saham di Indonesia. Lantas bagaimana kelanjutannya?

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, BEI sen­diri sebenarnya berniat ber­temu dengan manajemen Free­port terkait penawaran IPO. Namun, hal itu akhirnya kan­das lantaran Chappy Hakim mun­dur dari posisi Presiden Direktur.

“Sudah ngomong sama Pak Chappy, Pak saya mau visit, iya kita bicara. Pak Chappy tiba-tiba mau istirahat entar dulu deh. Yang baru tidak tahu siapa,” kata dia di BEI Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut Tito, langkah ter­baik PTFI ialah IPO. Se­hing­ga, publik tahu kondisi PTFI saat ini.

“Buat saya the best with Freeport adalah IPO. Ke­ter­bukaan di situ, transparansi, mereka tidak tahu Freeport karena bukan public company,” ungkap dia.

Dengan IPO rakyat In­do­nesia juga bisa menikmati hasil dari Freeport Indonesia. Terlebih, jika saham tersebut diberikan pada institusi dana pensiun.

“Dana pensiun pegawai negeri Taspen, BPJS, sehingga rakyat Indonesia menikmati. Dana pensiun tentara Asabri, dana pensiun Bank Papua supaya rakyat merasakan, saya usulannya itu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengungkapkan, Menteri E‎SDM Ignasius Jonan telah mengumpulkan petinggi perusahaan tambang pe­megang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Kar­ya Pengusahaan Pertamba­ngan Batubara (PKP2B) un­tuk membicarakan divestasi saham.

Sebagian pengusaha meng­inginkan proses divestasi di­lakukan dengan IPO. Hal ini akan menjadi opsi untuk mem­percepat renegosiasi poin divestasi.

Jika opsi ini sudah menjadi keputusan maka pemerintah akan membuatkan aturannya. Namun, menurut Sujatmiko opsi ini bisa dilakukan setelah proses divestasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pe­merintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Khusus untuk PTFI, pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika BUMN tidak me­minati saham ditawarkan ke pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.

“Antara lain itu (IPO) sete­lah proses ada (menempuh cara sesuai Peraturan Pemerin­tah Nomor 77 2014). Kalau ini nggak itu nggak, IPO,” tutur Sujatmiko. (l6)

Close Ads X
Close Ads X