Bursa Efek Siap Hukum Broker Asing ‘Pemain’ Preclosing

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak investor yang melakukan transaksi di luar kewajaran pada saat jam prapenutupan atau preclosing perdagangan saham. BEI mencatat, kebanyakan transaksi saat preclosing dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas asing.

Direktur Pengawasan Tran­saksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini menuturkan, in­vestor yang terbukti melakukan transaksi untuk memankan har­ga saham akan ditindak se­cara hukum pidana dengan menggunakan Undang-undang (UU) Pasar Modal.

Saat ini, BEI telah meng­identifikasi empat hingga lima perusahaan sekuritas atau bro­ker yang sering melakukan transaksi tak wajar dengan melakukan aksi jual pada saat jam preclosing selama tiga bulan terakhir ini.

Hamdi mengaku, semua pe­­rusahaan sekuritas telah di­­panggil oleh bursa untuk di­min­tai penjelasan. Berdasarkan pengakuan perusahaan se­kuritas yang didengar oleh pihak bursa, mereka memang mendapatkan order untuk me­lakukan transaksi pada saat jam preclosing.

“Katanya memang investor minta dieksekusi last minute saat preclosing. Cuma kan kami be­lum tahu itu murni alasan atau ada alasan lain, atau ada eng­gak pihak yang mendompleng itu,” papar Hamdi.

Menurutnya, jika setelah di­lakukan pemanggilan ini pe­ru­sahaan sekuritas masih me­nu­ruti permintaan tersebut dan ter­bukti membantu investor yang memang berniat memanipu­lasi pasar, maka bukan tak mung­kin UU Pasar Modal akan juga akan menyeret perusahaan sekuri­tas tersebut.

Namun, ia belum melihat adanya indikasi sampai ke sana. BEI sendiri masih perlu me­­nyelidiki lebih jauh karena pe­rusahaan yang teridentifikasi tersebut merupakan pe­ru­sa­haan sekuritas asing, di mana kebanyakan investor yang me­minta transaksi pada pre­closing tersebut merupakan investor institut asing.

“Kami kan masih belum tahu ini institusi asing, agak sulit,” tandas Hamdi.

Aturan Baru Preclosing Terbit Semester I 2017
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan aturan baru terkait mekanisme prapenutupan per­dagangan (preclosing) saham bisa dirilis pada semester I tahun ini.

Direktur Pengawasan Tran­saksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, saat ini pihaknya masih membahas hal ini dalam lingkungan in­ternal. Selanjutnya, BEI masih perlu berdiskusi dengan vendor system karena mekanisme baru ini akan mengubah sistem yang ada.

“Target operasi secepat­nya. Kuartal I enggak ngejar, mungkin semester I ini,” ucap Hamdi.

Sebelumnya, pihak BEI meng­umum­kan akan me­lakukan dua skema baru untuk memini­mali­sir transaksi di luar kewajaran pada saat jam preclosing, yakni pada pukul 15.50 hingga 16.00 WIB.

Skema baru yang tengah dijajaki oleh BEI berupa meng­ubah mekanisme pre­closing dari yang sebelumnya tertutup atau tidak terlihat untuk dibuka sehingga dapat terlihat di layar transaksi. Hanya saja, tidak seluruh transaksi saat preclosing akan dibuka, tetapi hanya jika ada transaksi yang di luar ke­wajaran saja.

Sementara, untuk alternatif kedua berupa penutupan secara acak atau random closing seperti yang dilakukan oleh Thailand. Sehingga, investor tidak akan mengetahui kapan tepatnya preclosing ini berhenti.

“Jadi enggak ketahuan jam berapa. Tapi sepanjang 10 menit itu bisa 15.55, 15.58, atau 15.52 WIB,” terang Hamdi.

Menurutnya, jika skema baru pertama berhasil menghilang­kan transaksi di luar kewaja­ran pada saat jam preclosing, maka pihaknya tak akan mengguna­kan skema alternatif yang ke­dua. Namun, jika transaksi tetap berjalan tidak wajar maka BEI ambil langkah gunakan skema kedua.

“Atau bahkan, kalau tidak berhasil juga, mungkin preclo­sing enggak usah ada saja. Tapi itu alternatif terakhir sih,” imbuh Hamdi.

Untuk diketahui, sejak tiga bulan belakangan ini atau te­patnya sejak Desember 2016 lalu, BEI menemukan transaksi yang merugikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan. Pasalnya, pada saat jam preclosing tersebut banyak investor yang melakukan aksi jual.

“Yang paling terlihat itu pas penutupan akhir tahun, pas perdagangan biasa masih hijau, terus tiba-tiba pas penutupan anjlok,” pungkas Hamdi. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X