Progres Sertifikasi 5 Juta Bidang Tanah Baru 30 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Na­sional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi lima juta bidang tanah pada 2017 ini. Namun target tersebut belum ditopang dengan anggaran yang memadai, sehingga progres sertifikasi tersebut tidak maksimal.

Hingga hari ini perkembangan sertifikasi lima juta bidang tanah baru mencapai angka 30 persen. Rencananya, April nanti sertifikat ini diserahkan ke masyarakat.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, lambannya progres sertifikasi karena sampai saat ini ketersediaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya mampu me­menuhi dua juta bidang tanah saja.

“Dua juta bidang ini sudah mendapat alokasi APBN 2017 sebesar Rp 1,1 triliun. Sedangkan sisanya untuk tiga juta bidang tanah sebesar Rp 1,7 triliun sedang kami perjuangkan pada APBN Perubahan 2017,” jelas Sofyan, kemarin di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Lebih lanjut Sofyan menam­bahkan, pertambahan nilai alokasi anggaran tersebut didorong kei­nginan menyertifikasi tiga juta bidang tanah di luar Pulau Jawa yang notabene lebih mahal.

Tanah di Pulau Jawa diakui Sofyan lebih murah ketimbang di luar Pulau Jawa karena densitas populasi, dan kepadatan wilayahnya.

“Kalau tanah di Jawa itu lebih murah antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per meter persegi. Sedangkan kalau di luar Jawa bisa sampai tiga kali lipatnya atau Rp 750.000 ke atas,” tuntasnya.

Terkendala Anggaran
Sementara itu proses legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Kementerian ATR/BPN masih terganjal permasalahan anggaran.

Pada Oktober 2016 silam, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil resmi menandatangani kese­pakatan sertifikasi aset tanah di DKI Jakarta.

Dalam kesepakatan terse­but, Pemprov DKI Jakarta merencana­kan dana dalam Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk membiayai 100 persen sertifikasi tanah di Jakarta.

Namun, hingga saat ini hal tersebut belum bisa terealisasi sampai karena Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan ang­garan untuk sertifikasi tanah ke dalam APBD 2017.

“Untuk sertifikasi tanah di Jakarta sebenarnya masuk dalam APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar. Tetapi karena gubernur sedang cuti, jadi terselip atau gimana jadi nggak dimasukkan,” tutur Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menga­takan, pihaknya berharap agar anggaran untuk hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2017 setelah pemilihan gubernur selesai sehingga proses sertifikasi bisa lebih cepat dilakukan.

Adanya kesepakatan ini mem­buat Kementerian ATR/BPN ber­­tanggung jawab dalam me­nyertifikasi sekitar 292.655 bidang tanah di DKI Jakarta. Sebanyak 2.800 di antaranya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

(kc)

Close Ads X
Close Ads X