Perumnas: PP Holding Perumahan Terbit Februari

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara/Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) telah terbit. Namun, PP holding BUMN secara khusus, terutama Perum Perumnas, belum juga terbit.

Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir mengatakan PP untuk holding BUMN akan terbit pada Februari. Padahal sebelumnya ditargetkan bisa terbit pada Desember 2016.

“Harusnya akhir Desember 2016, tapi karena pembahasannya belum selesai, jadi diperkirakan Februari ini targetnya,” ujarnya, Selasa (17/1).

Padahal, kelengkapan-kelengkapan mulai dari organisasi hingga rencana kerja sudah disiapkan sejak Desember 2016. Hanya saja, dirinya masih enggan mengungkapkannya secara rinci seperti apa, karena PP holding perumahan belum terbit.

“Dirahasiakan. Nanti kalau sudah sah baru rencana kerja diserahkan,” tuturnya. Jika holding perumahan terbentuk, kata dia, tentu nantinya akan mengubah struktur organisasi di Perum Perumnas itu sendiri. “Otomatis (berubah). Ada direksi perumahan, karena organisasinya berbeda,” tukasnya.

Nawir mengatakan anggota holding perumahan akan ada enam. Terdiri dari tiga perusahaan BUMN karya alias kontraktor dan tiga BUMN konsultan. Keduanya akan memiliki tugas masing-masing.

Untuk konsultan, nantinya bertugas dari sisi sumber daya, desain, hingga manajemen konstruksinya. Ketiga konsultan milik pemerintah itu antara lain Amarta Karya, Virama Karya, dan Indah Karya.

“Konsultan expertise yang membantu di dalam penyediaan rumah. Sehingga itu mempercepat proses selesai proses perizinan, pembangunan, yang mengawasi dari konsultan, ada tiga konsultan,” ujarnya.

Sedangkan untuk BUMN kontraktor, yang bergabung menjadi anggota holding perumahan antara lain PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT Bina Karya.

“Diharapkan mereka yang membantu prosesnya. PTPP, Adhi juga punya anak usaha PT PP Properti itu juga didorong, mereka memang umumnya di rumah menengah atas, komersial,” jelasnya.

Disebutkannya seharusnya akhir Desember 2016, tapi karena pembahasannya belum selesai, jadi diperkirakan Februari ini targetnya. Padahal, kelengkapan-kelengkapan mulai dari organisasi hingga rencana kerja sudah disiapkan sejak Desember 2016.

Hanya saja, dirinya masih enggan mengungkapkannya secara rinci seperti apa, karena PP holding perumahan belum terbit.

“Dirahasiakan. Nanti kalau sudah sah baru rencana kerja diserahkan,” tuturnya. Jika holding perumahan terbentuk, kata dia, tentu nantinya akan mengubah struktur organisasi di Perum Perumnas itu sendiri. Otomatis berubah. Ada direksi perumahan, karena organisasinya berbeda,” tukasnya.
(oz)

Close Ads X
Close Ads X