Perda Izin Bangun Rumah Banyak Belum Diimplementasikan

Jakarta – Paket kebijakan ke 13 mengatur pemangkasan izin pembangunan rumah dari 44 izin menjadi 11 izin.

Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Junaidi Abdilah mengatakan, masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan untuk mempermudah izin pembangunan rumah bagi Masyarakat Penghasilan Rendah (MBR) tersebut.

Bahkan di beberapa daerah ada dinas-dinas yang sebenarnya tidak perlu dilibatkan tapi ikut dilibatkan sehingga menambah biaya dan waktu perizinan.

“Di daerah itu belum mendukung sepenuhnya. Bahkan banyak aturan itu mengada-ngada yang seharusnya aturan itu diperpendek tapi ada dinas yang harusnya tidak terlibat dilibatkan jadi membuat waktu semakin perpanjang dan biaya semakin besar,” ujar Junaidi kemarin.

Untuk itu, ia mendukung langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah untuk mempermudah izin pembangunan rumah murah.

“Sangat setuju sekali jika ada perda untuk implementasikan, apresiasi kepada pemerintah pusat untuk keseriusannya mensukseskan sejuta rumah ini,” sambung dia.

Menurutnya, memang selama ini aturan mengurus perizinan di daerah dirasa cukup lambat bisa sampai 400 hari atau 1 tahun. Jika aturan pemangkasan izin ini benar terimplementasi, dia memprediksi hanya dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

“Sebelumnya izin sampai 400 hari bahkan 1 tahun belum keluar-keluar. Kalau betul-betul diurus izinnya (persingkat) itu sebulan,” tutur dia.

Dengan adanya pemangkasan perizinan, menurutnya, akan turut memangkas biaya perizinan. Misalnya untuk izin IMB saja, jika aturan ini diterapkan hanya mengeluarkan biaya Rp 500.000 per unit rumah, sementara untuk total perizinan dia perkirakan akan menurunkan biaya hingga 20% beban yang dikenakan per unit rumah.

“Untuk seluruh perizinannya setelah dipangkas menjadi Rp 3 jutaan dari sebelum dipangkas itu kurang lebih dikenakan 20% dari harga rumah per unit bervariasi tergantung Pemda masing-masing,”, ujarnya.

“Perizinan dari awal mulai Amdal, lalu lintas, izin lokasi, kecamatan, RT, lurah, termasuk TPU dan kalau memang aturannya diterapkan yang baru saya yakin sangat rendah sekali biayanya. Ya mudah-mudahan Pemda serius jalankan itu,” ujarnya.

Ia berharap jika aturan ini diterapkan akan menghemat waktu dan biaya perizinan. Ia mendorong pemda selain 5 kota yang telah berhasil mempersingkat izin melalukan langkah terobosan seperti membuat PTSP atau layanan pusat terpadu satu pintu sehingga memudahkan pengembang mengurus izin.

“Untuk pengurusan itu perlu adanya keterbukaan, kalau misalnya sistem online itu malah lebih baik untuk menghindari pungutan tidak jelas itu masih ada. Kalau satu pintu tapi semua instansi ada di situ satu atap saja lebih mudah,” ujarnya.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X