Pemerintah Targetkan Sertifikasi 12.500 Bidang Tanah

Penajam – Pemerintah menargetkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk dapat menyertifikasi 12.500 bidang tanah selama 2017.

Sertifikasi ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebagai pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Mulai 2017, tidak ada lagi Pronada dan Prona. Ini digantikan PTSL,” kata Kepala BPN Penajam Paser Utara Sumaryo, akhir pekan kemarin, Sumaryo menjelaskan, PTSL merupakan bagian dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan target lima juta sertifikasi bidang tanah pada 2017.

“PTSL itu untuk membantu masyarakat dalam sertifikasi tanah sehingga lebih cepat. Kami harapkan target itu dapat terealisasi,” tambah dia.

Dari target sertifikasi 12.500 bidang tanah tersebut, hanya 500 bidang tanah yang mendapat anggaran dari APBN, sedangkan dana sertifikasi untuk 12.000 bidang tanah diusahakan BPN bekerja sama dengan Pe­merintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sumaryo menuturkan, target menerbitkan 500 sertifikat tanah gratis sesuai kuota dana dari APBN akan terus dikebut pengerjaannya.

“Sedangkan sertifikasi 12.000 bidang tahan lainnya menunggu dana dari pemerintah kabupaten,” sebut dia.

Tugas merealisasikan target tersebut, aku Sumaryo, tidaklah ringan. Karena itu, BPN Kabupaten Penajam meng­harapkan dukungan dari pemerintah daerah agar target PTSL di seluruh desa dan kelurahan bisa tercapai.

Selain sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, ser­tifikasi juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kegiatan itu merupakan percepatan penerbitan sertifikat tanah sekaligus untuk menekan permasalahan pertanahan. Sebut saja tumpang tindih lahan dan sengkata tanah yang sering terjadi,” ungkap dia..

Program sertifikasi tanah gratis juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak. Penerbitan bukti hak atas tanah gratis ini, kata Sumaryo, bisa mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang kurang mampu.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X