Pajak Tanah Nganggur Harus Ada Batasan

Jakarta – Pemerintah hingga saat ini terus merumuskan pajak progresif terhadap tanah-tanah penguasaan yang tidak digunakan atau menganggur (idle). Aturan ini pun disebut-sebut sebagai salah satu upaya pemerintah guna memaksimalkan penerimaan negara.

Head of Research Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan, ketika merumuskan aturan ini, ada baiknya pemerintah memperjelas pengertian tanah menganggur. Bisa saja dalam aturan nantinya diberi batas untuk luasan dan lama waktu menganggurnya.

Soalnya, kata dia, di dunia industri properti, para pengembang mau tidak mau dituntut harus memiliki stok tanah (landbank) dalam skala besar.

“Perlu diperjelas definisi tanah nganggur seperti apa, karena developer selalu harus punya landbank sebagai modal utama mereka. Mungkin perlu diberi batas untuk luasan dan lama menganggurnya,” ujarnya , Rabu (15/2).

Selain itu, pengenaan pajak progresif ini nantinya akan bisa membuat harga tanah mengalami kenaikan. Namun tidak terlalu signifikan. Sebagai informasi, pe­merintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana akan mengatur ulang Undang-Undang (UU) Pertanahan.

Ini bertujuan guna mengenakan pajak progresif kepada investasi tanah yang tidak dimanfaatkan (idle). Rencana ini diyakini bisa mencegah para pemilik tanah untuk selalu menimbun investasi tanahnya.
(oz)

Close Ads X
Close Ads X