Menteri ATR/BPN: Bank Tanah Terbit Tahun Ini

Jakarta – Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali memastikan pembentukan bank tanah akan dilakukan pada 2017. Sampai saat ini, diakui pihaknya masih dalam tahap pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Bank Tanah.

“Tahun ini targetnya akan mulai, saya sudah targetkan beberapa ribu hektar. Tetapi ini belum ada data cukup detail. Perlu kerja sama dengan Kementerian LHK agar bisa memberikan informasi tanah bukan hutan,” tuturnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, kemarin.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, kebijakan bank tanah dilakukan untuk mengembalikan peran pe­merintah seperti sebelum tahun 1960-an.

Menurut dia, sampai 1960 pemerintah memiliki dua tangan terkait permasalahan tanah yakni sebagai regulator dan pengelola. Namun, selepas 1960, seiring dengan kondisi politik yang me­manas, tinggal satu tangan yakni sebagai pengelola hilang.

Zaman pemerintahan lalu, kata Sofyan, tidak ada perhatian serius. Pemerintah sadar seluruh tanah dan air milik negara, tetapi secara de facto tidak ada.

“Ketika mau bangun perumahan rakyat, kawasan industri, dan infrastruktur nggak ada tanah. Bank tanah akan kami hidupkan untuk membantu negara,” jelas Sofyan.

Terkait cara pengumpulan lahan dalam kelembagaan bank tanah, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menjelaskan ada tiga cara yang akan digunakan.

Pertama, sumber tanah untuk bank lahan diperoleh dari tanah-tanah idle atau tidak terpakai dari berbagai intansi. Kedua, adalah tanah-tanah yang berubah fungsinya dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) serta tanah terkena perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ketiga rekonsolidasi, beberapa kota melakukan perbaikan kawasan kumuh dan memindahkan orang tapi itu dianggap tidak selesai karena cuma memindahkan orang saja.

“Padahal di beberapa negara itu menjadikan bekas kawasan kumuh sebagai RTH,” tambah Himawan.

Selain ingin mengembalikan peran pemerintah terkait pengelo­laan tanah, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

Penyediaan tanah untuk pe­rumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak ber­tempat tinggal merupakan hak asasi manusia. (kc)

Close Ads X
Close Ads X