KPR Mikro Terhambat Sertifikat Tanah BTN Berencana Gandeng BPN

Jakarta – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro yang dilansir untuk membantu pekerja informal mendapatkan rumah, masih terkendala sertifikasi tanah.

Untuk mengatasi hal ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN berencana menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami ingin bersama-sama dengan BPN mempercepat prosesnya. Apalagi ini jadi program pemerintah untuk percepatan,” ujar Direktur Konsumer Bank BTN Handayani di Gedung Bank BTN, Jakarta, Selasa (25/4).

Handayani menuturkan, kebanyakan masyarakat menengah ke bawah yang mengikuti program tersebut memang sudah memiliki tanah atau rumah yang ingin direnovasi.

Namun sayangnya, tanah dan rumah tersebut masih berstatus girik. Sementara jika ingin mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau membangun rumah melalui KPR Mikro, tanah dan rumah harus berstatus Hak Milik.

“Kebanyakan masih aset waris. Bahkan, ada tanah yang masih berupa kebun dan peruntukkannya belum untuk pembangunan,” kata Handayani.

Ia menambahkan, hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi. Selama ini, masyarakat hanya membangun rumah begitu saja, tanpa tahu bahwa ketika jadi jaminan bank, tanahnya harus dimiliki secara sah.

Dalam hal ini, kata Handayani, Bank BTN juga mengedukasi masyarakat menengah ke bawah, yakni ketika berstatus Hak Milik, tanah bisa jadi modal usaha melalui pinjaman bank.

“Itu yang sebagian besar masyarakat belum tahu. Dengan KPR Mikro, masyarakat memilki akses kepada perbankan,” pungkas Handayani.

(kc)

Close Ads X
Close Ads X