Berantas Kekumuhan 11 Permukiman Nelayan Ditata Ulang

Aktivitas nelayan di permukiman padat penduduk kawasan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/4). Untuk mendukung penataan pemukiman padat nelayan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa bantuan pembangunan rumah berupa rusunawa dan rumah khusus serta bantuan stimulan perumahan seperti bantuan pembangunan baru. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/16.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019 melakukan penataan kawasan permukiman nelayan dan tepi air di 11 lokasi untuk menghilangkan kekumuhan. Penataan sekaligus menciptakan pemukiman lebih manusiawi, layak huni dan tertata baik lingkungan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (16/2) menyebutkan, sebelas kawasan tersebut yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu), Kawasan Nelayan Indah (Kota Medan), Kampung Kuin (Kota Banjarmasin), Kampung Karangsong (Kota Indramayu) dan Kampung Tegalsari (Kota Tegal).

Selain itu, juga Kampung Tambak Lorok (Kota Semarang), Kampung Moro Demak (Kabupaten Demak), Kampung Untia (Kota Makassar), Kampung Oesapa (Kota Kupang) dan Kawasan Hamadi (Kota Jayapura).

“Rencana pengerjaannya 2016-2019, tapi Insya Allah kami percepat untuk dituntaskan pada akhir 2018,” kata Basuki.

Dijelaskan, dari sebelas kawasan tersebut, tiga diantaranya sudah dimulai pekerjaan fisiknya 2016, yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Tegalsari (Kota Tegal) dan Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu) dengan menggunakan kontrak tahun jamak dan ditargetkan selesai tahun ini.

“Sisanya yakni delapan kawasan akan dimulai pengerjaannya tahun 2017 ini,” katanya.

Saat mengunjungi Kampung Beting, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Menteri Basuki mengatakan bahwa penataan kampung melayan perlu dilakukan untuk menghilangkan kekumuhan dengan menciptakan pemukiman yang lebih manusiawi, layak huni dan tertata baik lingkungannya.

“Indonesia memiliki jumlah kawasan pesisir yang banyak, sehingga penataan 11 kawasan ini akan menjadi contoh pembenahan kawasan pesisir,” ujar Menteri Basuki.

Penataan Kampung Nelayan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Di Kampung Beting dimulai pembangunan Tahap I yang meliputi penataan jalan, jembatan, revitalisasi ruang terbuka Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman, dan jalan titian sungai sisi Sungai Kapuas.

Diharapkan dengan penataan ini tercipta icon baru pariwisata Kota Tepi Air Pontianak. Penataan kawasan nelayan di Kampung Beting mencakup kawasan seluas 38,25 hektare dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat untuk kegiatan sosial dan ekonomi serta menyediakan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Nilai kontrak penataan kawasan pemukiman nelayan kampung Beting pada tahun 2016 adalah Rp10,64 miliar.

Sedangkan untuk Kampung Tegalsari, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya memiliki kondisi aksesibilitas atau jalan lingkungan tanpa drainase, elevasinya pun sangat rendah sehingga cenderung terjadi genangan pasca air pasang.

Untuk itu pada pertengahan tahun 2016, dilakukan penanganan turap dan penataan jalan lingkungan tepi air, peningkatan drainase, revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan MCK komunal. Penataan kawasan seluas 27 hektare tersebut, pada tahun anggaran 2016 memiliki nilai kontrak Rp17,74 miliar.

Contoh lainnya pembangunan tahap I di tahun 2016 adalah Kampung Sumber Jaya, Kota Bengkulu. Pekerjaan meliputi penataan jalan gertak, penataan ruang terbuka sekitar masjid, peningkatan kualitas jalan lingkungan, peningkatan drainase, dan perbaikan masjid.

Penataan kawasan seluas 11,8 hektare tersebut, pada tahun anggaran 2016 memiliki nilai kontrak Rp9,32 miliar.

Dalam pelaksanaannya penataan kawasan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu, peningkatan kualitas ekonomi dan sosial warga dengan penyediaan prasarana fungsi-fungsi ekonomi dan sosial baru secara terpadu, peningkatan kualitas kenyamanan lingkungan, RTH dan ruang RTNH (ruang terbuka non-hijau) yang terpadu dengan peningkatan kualitas komponen kekumuhan.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X