Jakarta – Kendati belum merata di semua daerah, banyak pengembang yang menyatakan bahwa proses perizinan guna menjalankan pembangunan telah lebih mudah.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyebutkan, setidaknya ada dua hal penyebab belum meratanya kemudahan perizinan di semua daerah. Pertama adalah sosialisasi dari pemerintah pusat yang belum tuntas.
“Penyebab lainnya karena revisi peraturan daerah (perda) yang belum terlaksana di semua wilayah,” ujar Syarif Burhanuddin, kemarin.
Dijelaskannya, banyak Perda yang belum disesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 64 Tahun 2016, Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 2016, dan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Di dalam SE tersebut juga terdapat peraturan soal percepatan perizinan dan Syarif sendiri menyebutkan hal itu tengah diproses untuk bisa menjadi peraturan menteri (Permen).
Menurut Syarif, dalam satu bulan ke depan Permen yang mengatur rincian tentang pemangkasan perizinan sudah dapat diterbitkan setelah disinkronisasikan dengan empat kementerian lainnya yakni Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Perhubungan, PUPR, dan lingkungan hidup Kehutanan.
“Pemerintah pusat juga akan memanggil setiap kepala daerah untuk terus memantau pelaksanaan pemangkasan perizinan di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Di sisi lain, terkait masalah sosialisasi, Syarif menilai itu merupakan kewenangan Kemendagri, tetapi pusat tetap mengharapkan percepatan izin dari yang 33 menjadi 11 segera dilaksanakan.
Kementerian PUPR pun menargetkan sebelum selesai tahun ini semua daerah sudah bisa melaksanakannya meski kembali lagi pada kemampuan tiap daerah yang berbeda-beda.
Daerah Resmi Terbit
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di daerah.
Surat edaran yang dikeluarkan 27 Februari 2017 ini menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran ini yakni, perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan.
Perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir 30-60 hari kerja, persetujuan gambar rancangan induk (master plan) 7 hari kerja, surat permohonan pengesahan gambar rencana tapak (site plan) 5-7 hari kerja dan analisa dampak lingkungan lalu lintas 30 hari kerja.
Poin selanjutnya, adalah tentang penggabungan perizinan. Pertama, proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.
Sedangkan percepatan perizinan yaitu Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja dan pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja.
Selain itu penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari jadi 3 hari kerja dan percepatan waktu evaluasi dan penerbitan surat keputusan tentang penetapan hak atas tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
(kc|oz)