4.500 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Bandung – Sebanyak 4.500 bidang tanah dari sekira 287.868 hektare luas wilayah di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung belum bersertifikat.

Saat ini, Kantor Pertanahan terus berupaya meningkatkan jumlah tanah bersertifikasi, menghindari munculnya sengketa lahan. Padahal sertifikasi tanah ini penting, utamanya adalah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Tahun ini insya Allah 100% harus tuntaskan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung M Unu Ibnudin pada sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengatakan akan menuntsakan secara keseluruhannya.

Dia mengakui, Kota Bandung merupakan salah satu kota dengan jumlah tanah terbanyak yang belum bersertifikat. Karena itu pula pemerintah kota mendapatkan subsidi 93.000 sertifikat dari pemerintah pusat melalui dana APBN. Selain mendapat suntikan dari pusat, Pemkot pun menambah subsidi 7.500 sertifikat dari dana APBD.

“Dukungan pemerintah kota sangat luar biasa, sehingga tahun ini ada 100.500 bantuan sertifikasi untuk masyarakat. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada,” katanya, kemarin.

Menurut dia, subsidi yang diberikan pemerintah meliputi biaya berbagai tahapan sertifikasi, dari mulai pendataan bidang, pengumpulan data yuridis, pengukuran tanah, pembuatan surat keputusan, hingga biaya penerbitan sertifikat.

“Ada kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi alias tidak sepenuhnya gratis, melainkan kelengkapan dokumen dan materai itu dari masyarakat sendiri. Selebihnya dari pemerintah,” terangnya.

Pihaknya akan mendukung program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk PTSL. Pemerintah kota akan memastikan tidak ada hambatan selama proses ini berlangsung.

“Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kota kepada yang belum sempat mendaftarkan tanahnya. Prinsipnya satu, kami akan mendukung pencapaian nawacita pemerintah,” katanya.

Dengan mulai bergulirnya program ini, dia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Agar ke depan sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing. Karena 60% persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah. (oc)

Close Ads X
Close Ads X