Poldasu Larang Warga Bunyikan Petasan

Medan | Jurnal Asia
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengeluarkan imbauan pelarangan menggunakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa (bulan Ramadhan). Siapapun yang kedapatan menggunakan petasan, akan diberikan sanksi yang tegas.
“Seperti sebelumnya, untuk petasan kita melakukan pelarangan selama Ramadhan. Bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Petasan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5).
Dikatakan Nainggolan, sanksi yang akan diberikan bagi orang yang menggunakan petasan akan dijerat dalam Undang-undang Darurat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Polda Sumut dan jajaran Polres juga akan melakukan pengamanan Sholat Taraweh di sejumlah mesjid yang ada di wilayah Sumut. Dalam pengamanannya, kata Tatan, ada beberapa personil yang diturunkan.
“Hal itu disesuaikan oleh tempat dan satuan wilayahnya (Satwil). Maksudnya, tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jema’ah yang melaksanakan giat Sholat Taraweh,” ujar Tatan.
Disinggung berapa orang petugas, Tatan menjelaskan, jika Satwil yang akan menyesuaikannya dalam giat Pam tersebut. Karenanya, kata dia, jumlahnya personil bisa statis.
Disinggung mengenai larangan bermain petasan, Tatan mengimbau, agar masyarakat selama bulan puasa tidak menyalakannya. Terkhusus pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat lima waktu dan Sholat Taraweh.
“Kepada masyarakat muslim Sumut, kita ucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1439 H. Sedangkan bagi saudara-saudara yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat membantu kelancaran serta kenyamanan saudara kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” imbau Tatan. (ial/rol)

Close Ads X
Close Ads X