Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda

Jakarta | Jurnal Asia

Perusahaan yang diadu­kan masyarakat karena belum bayar tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran akan ditindak pekan depan. Untuk tahap awal, mereka hanya diberi nota peringatan. Tapi jika perusahaan masih bandel, apa sanksinya?

“Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu. Kecuali kondisi (ekonomi perusahaan) normal tidak bayar (THR) baru kita beri sanksi,” kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).

Sanksi yang diberikan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan ke seluruh karyawan. Meski dapat sanksi, perusahaan tidak kehilangan kewajiban membayar THR.
“Pada saat misal teman teman turun setelah Lebaran, sudah ketahuan mana yang misal harus kena denda 5%, mana yang nggak. Kalau alasannya karena kondisi perusahaan, dimaklumi. Kalau tidak, 5% harus tetap jalan tanpa kurangi (kewajiban bayar) THR,” sebutnya.

Kondisi ini juga berlaku untuk sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jika perusahaan terbukti mampu bayar THR, tapi belum dibayar, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.

Namun, untuk pembatasan kegiatan usaha ini Kemnaker me­nyera­hkannya ke pemerintah daerah (pemda), di mana perusahaan yang diadukan berada.

“Kalau izin usaha kan pemda yang keluarkan. Dari hasil temuan kita rekomendasikan sekian yang nggak bayar THR perusahaan. Nanti gubernur melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dibawah pelayanan terpadu satu atap, apakah mau diambil tindakan pembatasan kegiatan usaha atau teguran tertulis saja,” tambahnya. (dtf-nas)

Close Ads X
Close Ads X