Pengguna Sertifikat SVLK Terus Meningkat

Jakarta – Penggunaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terus meningkat. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, hingga Januari 2017, terdapat 1.392 industri primer yang telah menggunakan sistem SVLK.

Kemudian, industri sekunder termasuk furnitur sebanyak 1.615, lalu 172 unit tempat penampungan terdaftar, serta 85 unit pedagang ekspor yang telah memperoleh sertifikat legalitas kayu.

Menurut data Sistem Informasi Legalitas Kayu KLHK, nilai ekspor furnitur dan kerajinan yang menggunakan dokumen V-Legal meningkat dari US$ 635,5 juta pada 2015 menjadi US$ 916,5 juta pada 2016. Adapun, hingga Februari 2017, nilai ekspor sudah mencapai US$ 252,3 juta.

Khusus untuk pasar Uni Eropa, peningkatan ekspor furnitur dengan dokumen V-Legal menonjol dalam empat bulan terakhir sejak November 2016 hingga Februari 2017. Pada November, nilai ekspor furnitur tercatat US$ 14,6 juta kemudian melonjak pada Desember 2016 menjadi US$ 31,9 juta. Nilai ekspor kemudian tercatat US$ 31,7 juta pada Januari 2017, dan kembali meningkat pada Februari 2017 menjadi US$ 34, 4 juta.

Peningkatan daya saing yang begitu kentara di pasar Uni Eropa tak lepas dari penyetaraan dokumen V-Legal sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) terhitung 15 November 2015. Penyetaraan ini membuat produk kayu kayu Indonesia bisa masuk pasar Uni Eropa tanpa melewati pemeriksaan uji tuntas (due dilligence) yang memakan waktu dan biaya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan KLHK, Rufi’ie, mengatakan pihaknya telah menerima banyak permintaan dari sejumlah kelompok usaha kehutanan skala kecil dan menengah agar mendapat dukungan dalam proses sertifikasi SVLK.

(kci)

Close Ads X
Close Ads X