Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak hanya Satu Bulan

Wajib pajak mengantre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (31/1). Seluruh Kantor Pelayan Pajak di Indonesia dibuka untuk melayani wajib pajak melaporkan SPT pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/18

Jakarta – Wajib Pajak (WP) kini bisa dapat ke­pastian mengenai restitusi P­ajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Per­tambahan Nilai (PPN) dalam kurun hanya satu bulan.

Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan. Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan WP.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, SKPPKP akan diberikan dalam satu bulan bagi permohonan restitusi PPh badan dan PPN.

Namun, keputusan WP untuk mendapat SKPPKP akan diteliti terlebih dulu oleh DJP. SKPPKP bisa saja tidak diterbitkan jika DJP tak menemukan kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh WP. Asal, DJP memberitahukannya kepada DJP.

Tetapi, jika DJP memberitahu WP ihwal persetujuan SKPPKP dalam jangka waktu seharusnya, maka otomatis permohonan restitusi WP dikabulkan.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud berakhir,” ujar Robert Pakpahan mengatakan beleid, Kamis (19/4). Tak hanya itu, kini DJP juga menaikkan batasan maksimum lebih bayar PPh orang pribadi, PPh badan, serta PPN bagi pengusaha kena pajak yang bisa mengajukan restitusi

Sebelumnya, PMK Nomor 198 Tahun 2013 menyebut restitusi bisa diberikan jika orang pribadi lebih bayar PPh maksimal Rp10 juta, PPh badan lebih bayar Rp100 juta, dan pengusaha kena pajak lebih bayar PPN sebesar Rp100 juta.

Dalam pasal 9 beleid itu, WP pribadi kini bisa mengajukan restitusi jika melakukan lebih bayar PPh maksimum Rp100 juta, PPh badan maksimum Rp1 miliar, dan PPN bagi pengusaha kena pajak maksimum Rp1 miliar. Dengan kata lain, angka batas atas ini terbilang 10 kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.

Agar bisa mengajukan restitusi, WP harus mengisi formulir terlebih dulu. Setelah itu, DJP akan meneliti WP untuk memastikan bahwa WP tidak sedang melakukan bukti permulaan secara terbuka, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa (bulanan) dalam dua masa pajak berturut-turut, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam tiga kali sepanjang tahun kalender, dan tidak terlambat menyampaikan SPT tahunan.

Tak hanya itu, DJP juga akan memeriksa bahwa WP yang mengajukan restitusi benar-benar menulis dan menghitung pajak. WP juga memeriksa bukti pemotongan PPh yang dikreditkan WP pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh WP pemohon.

“Hasil penelitian digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak,” kata Rpbert.

Robert Pakpahan mengatakan beleid ini ditujukan agat semakin banyak orang memanfaatkan fasilitas restitusi. Sebab, ketentuan yang ada sebelumnya masih bikin orang malas mengajukan restitusi.

Salah satu faktornya adalah batas maksimum lebih bayar pajak yang bisa mengajukan restitusi.

“Kami pikir angka Rp100 juta selama ini terlalu kecil, terlalu sempit. Kami hanya ingin memperbesar orang yang memenuhi syarat saja,” terang Robert.

(cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X