Pemerintah Fokus Pembenahan Peringkat Kemudahan Berusaha

Jakarta – Pemerintah akan fokus untuk melakukan pembenahan teknis dalam peringkat kemudahan berusaha agar dalam laporan Bank Dunia berikutnya ranking Indonesia mengalami kenaikan dari posisi saat ini yaitu peringkat 91.

“Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat koordinasi membahas pembahasan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) ini ikut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

Menurut Darmin, pemerintah telah mengambil langkah nyata untuk mempermudah perizinan investasi, bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Namun, untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha, pemerintah akan terus melakukan pembenahan di berbagai bidang dan memusatkan perhatian pada sektor yang masih memiliki rangking diatas 100.

Saat ini, dari sepuluh indikator peringkat kemudahan berusaha, ada enam yang posisinya diatas 100, yaitu memulai bisnis (151), proses perizinan konstruksi (116), pendaftaran properti (118), pembayaran pajak (104), perdagangan lintas batas (108) dan kepatuhan terhadap kontrak (166).

Darmin memastikan salah satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan si­g­nifikan adalah melakukan pembenahan prosedur terkait ke­wenangan pusat yang di­delegasikan ke daerah.

Untuk itu, Kemenko Pe­re­konomian bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperbarui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) dan siap memanggil kementerian lembaga terkait untuk menyiapkan NPSK tersebut.

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” tutur Darmin.

Darmin juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi peringkat kemudahan berusaha ini agar pertumbuhan investasi di Indonesia makin meningkat.

“Ini tidak bisa ‘ad hoc’ terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri,” tambahnya.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X