Pemerintah Akan Naikkan Tarif Anti Dumping Baja Tiongkok

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif anti dumping untuk mengantisipasi membanjirnya produk baja impor asal Negeri Tirai Bambu. “Kami naikkan lagi tarifnya, baja asal Tiongkok bisa murah karena mereka lakukan dumping,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan kepada pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Saat ini, menurut Putu, pemerintah sudah mengenakan bea masuk atas produk dumping baja asal Tiongkok dengan tarif 11,95%. Aturan itu tertuang dalam Peraluran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2015. “Kita masih masih membahasnya dengan Kementerian Keuangan,” papar dia.

Putu menilai, maraknya baja impor asal Tiongkok membunuh industri baja nasional baik itu impor secara legal maupun ilegal. Apalagi, jualan baja tidak seperti jualan roti jika tidak laku, pabriknya bisa tutup sementara.

“Industri baja tidak bisa tutup sementara karena mesinnya memang harus terus menyala. Indonesia jangan sok-sok terbukalah dalam menghadapi persaingan global dan aturan World Trade Organizations (WTO), kita juga harus pintar-pintar,” ujarnya.

Industri baja dalam negeri harus dilindungi. Pasalnya, konsumsi baja setiap tahun terus tumbuh, konsumsi baja pada 2014 per kapitanya 40 kilogram, dan pada 2020 ditargetkan naik 70 kilogram per kapita. “Memang 100% pasokan dari dalam negeri tidak mungkin, tapi jangan sampai mayoritas baja dari impor,” tutur Putu.

Uni Eropa juga menerapkan tarif anti dumping untuk menekan impor baja Tiongkok. Tarifnya sekitar 19,7% hingga 22,1%. Adapun produk yang dikenai Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD adalah cold rolled coil (CRC) yang digunakan untuk industri kemasan, otomotif, dan sektor konstruksi.
(imq)

Close Ads X
Close Ads X