Pemerintah akan Kaitkan Harga Gas Dengas Minyak

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah sedang me­nyu­sun formula baru harga gas bumi yang akan me­ngait­kan harga gas dengan perkembangan harga minyak mentah dunia. Direktur Jenderal Migas Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja dalam satu pernyataan ter­tulis di Jakarta, Kamis, me­nga­takan ketika harga minyak dunia bergerak turun, maka harga gas bumi di dalam negeri juga akan turun.

“Dalam formula ini, selain ada faktor harga perolehan gas, konstanta harga dasar, dan eskalasi untuk penyesuaian inflasi, juga ada harga minyak. Kalau harga minyak naik, harga gas juga naik. Kalau turun, harga gas juga turun,” katanya.

Wiratmaja menjelaskan bahwa dalam formula harga gas bumi yang baru tersebut peme­rintah juga akan me­masukkan harga produk untuk memberikan marjin bagi industri yang memberikan banyak la­pangan pekerjaan.

Formula harga gas yang baru, menurut dia, akan lebih tertata dan adil bagi semua pihak. Apalagi, harga rata-rata gas bumi dalam negeri saat ini bervariasi cukup tinggi. Untuk listrik, harga terendah mencapai 2,25 dolar AS per juta British Thermal Unit (MMBTU) dan tertinggi 7,97 dolar AS per MMBTU.

Harga gas untuk pupuk dan petrokimia paling rendah 2,87 dolar AS per MMBTU dan ter­tinggi delapan dolar AS per MMBTU. Sementara harga gas untuk industri, terendah 1,46 dolar AS per MMBTU dan tertinggi 7,32 dolar AS per MMBTU menurut Wiratmaja. (ant)

Close Ads X
Close Ads X