Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja asing kasar masih dilarang di Indonesia.
“Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang. Kalau ada pekerja kasar asing yang bekerja di sini itu adalah pelanggaran,” kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4).
Dia mengatakan bagi warga yang menemukan pekerja kasar asing dapat melaporkan hal tersebut, dia pun meminta masyarakat untuk melihat itu sebagai kasus.
Hanif mengatakan Perpres 20/2018 mengenai TKA tersebut bukan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, tetapi untuk merampingkan prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efesien.
“Melalui perpres ini prosedur perizinannya lebih terintegrasi, sehingga lebih cepat. Selama ini masalah perizinan,” ujar Hanif.
Dia menjelaskan penyederhanaan perizinan tersebut lantas tidak menghilangkan syarat-syarat kualitatif.
Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu, mereka juga harus membayar dana kompensasi.
Dia mengatakan tujuan utama perpres tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Melalui investasi yang menigkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun akan meningkat.
Sementara itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20%
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar di negara lain dengan penuh risiko.
“Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Tom, sebagaimana ia disapa, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri.
Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal.
Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.
“Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas,” pungkasnya.
(oz|swm)