OJK: Pinjaman Fintech Perlu Dijamin Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun aturan terkait penjaminan asuransi bagi pinjaman dana dari lembaga penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) berskema pinjam-meminjam (Peer to Peer Lending).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal ini sebagai bentuk jaminan dan perlindungan bagi nasabah. Sebab, sebagai wasit industri jasa keuangan, OJK sangat berfokus memperhatikan perlindungan nasabah.

“Misalnya, apakah nanti harus ada asuransi atau tidak, itu nanti bisa dilihat lagi,” ujar Wimboh di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (14/2).

Kendati begitu, Wimboh enggan menjelaskan lebih jauh terkait kajian penerapan aturan ini. Misalnya opsi penerapan produk asuransi itu mengikuti mekanisme pemberian kredit oleh bank atau bisa juga produk baru.

Menurut dia, industri asuransi cukup antusias untuk memberikan jaminan kepada nasabah pinjaman fintech. “Beberapa asuransi sudah ada yang bersedia dan mau mencoba untuk masuk,” katanya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku menyambut baik jaminan ke pinjaman fintech ini, karena dianggap dapat memberikan manfaat bagi industri untuk meningkatkan pertumbuhan premi para pelaku.

“Dalam 10 tahun terakhir, mulai banyak asuransi yang main ke produk asuransi ritel. Nah, asuransi ritel ini bisa meningkatkan pertumbuhan premi juga,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe .

Menurutnya, pemberian asuransi ke pinjaman nasabah fintech bisa dilakukan seperti halnya asuransi pinjaman kredit bank yang telah berjalan. Hanya saja, memang izin produknya tentu perlu dilaporkan dulu ke OJK.

“Produknya sama, misalnya melalui produk asuransi jiwa dan kerugian. Tapi tetap kalau jadi, ini harus dilaporkan ke OJK, meski produknya sama, tapi platformnya beda,” jelasnya.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai asuransi pinjaman fintech bukan hal yang prioritas saat ini. Namun, asosiasi tentu akan mendukung jika OJK ingin menjalankannya.

Pasalnya, Direktur Eksekutif untuk Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman menilai yang sebenarnya harus didorong kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.

“Ini bukan prioritas, karena selama ini marketnya sudah berkembang, tapi bukan hal yang perlu kami gedor,” kata Ajisatria

Menurutnya, saat ini sudah ada 3-4 perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kepada pinjaman fintech ke nasabah.

“Sudah ada 3-4 perusahaan fintech yang berkolaborasi dengan asuransi. Tapi produknya masih sama dengan produk yang sudah ada, misal ketika nasabah meninggal atau merugi,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, saat ini sekitar 32 perusahaan dari 235 perusahaan fintech di Indonesia yang bergerak di bidang P2P Lending. Dari jumlah itu, 30 perusahaan berskema konvensional dan dua sisanya berskema syariah.

Dari 32 fintech tersebut, jumlah pemberi pinjaman (lender) mencapai 100.940 orang, dengan jumlah pinjaman mencapai Rp2,56 triliun hingga Desember 2017.

Sedangkan jumlah penerima pinjaman mencapai 259.635 orang. Untuk rasio pinjaman bermasalah untuk kurun waktu kurang dari 90 hari sebesar 0,9 persen pada akhir 2017 atau meningkat dari akhir 2016 sebesar 0,6 persen. (cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X