Mulai Oktober | Ekspor CPO Harus Bayar 3 Dollar AS Per Metrik Ton

Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Tangkit Baru, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Senin (19/9). Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menginisiasi kerja sama bidang ekonomi melalui pembentukan lembaga persatuan negara penghasil minyak kelapa sawit atau Council Palm Oil Producing Countries (CPOCP) untuk mendorong pengembangan industri olahan kelapa sawit di bagian hilir sebagai upaya peningkatan nilai tambah produk, di antaranya menjadi biodiesel dan oleokimia. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/16.
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Tangkit Baru, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Senin (19/9). Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menginisiasi kerja sama bidang ekonomi melalui pembentukan lembaga persatuan negara penghasil minyak kelapa sawit atau Council Palm Oil Producing Countries (CPOCP) untuk mendorong pengembangan industri olahan kelapa sawit di bagian hilir sebagai upaya peningkatan nilai tambah produk, di antaranya menjadi biodiesel dan oleokimia. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/16.

Jakarta – Setelah sekian lama tidak dikenakan bea keluar (BK), kini ekspor crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit mentah dikenakan pungutan lagi oleh pemerintah. Pengenaan ini berlaku mulai periode Oktober 2016. Pengenaan BK karena harga CPO global terus meningkat dan sudah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level 750 dollar AS per metrik ton (MT). Nah, ketetapan BK ekspor CPO Oktober besok sebesar 3 dollar AS per metrik ton.

Direktur Jenderal Per­da­gangan Luar Negeri Ke­men­­terian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward me­nga­takan Kemendag me­ne­tapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK pe­rio­de Oktober 2016 sebesar 781,49 dollar AS per metrik ton. Harga tersebut naik sebesar 71,33 dollar AS atau 10,04 persen dari periode September 2016 yaitu 710,16 dollar AS per metrik ton.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level 750 dollar AS. Untuk itu, CPO dikenakan BK sebesar 3 dollar AS per metrik ton untuk periode Oktober 2016,” ujar Dody, Jumat (30/9).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Per­da­gangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk bulan Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar 3 dollar AS per metrik ton. (kc)

Close Ads X
Close Ads X