Menko Kemaritiman Usul Diskon Tarif Listrik UKM

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan agar diskon tarif listrik untuk industri pada saat luar waktu beban puncak (LWBP) atau off peak sebesar 30 persen juga bisa dirasakan pelaku usaha kecil dan menengah.

Kebijakan diskon listrik 30 persen untuk industri saat LWBP masuk dalam paket kebijakan tahap III yang diluncurkan pemerintah awal Oktober 2015. “Saya sudah menulis surat kepada Presiden untuk mendukung sekaligus mengembangkan penerapan kebijakan ini. Dengan demikian, pengusaha skala industri kecil dan menengah juga bisa menikmati diskon tarif listrik sebesar 30 persen,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Rizal, dengan diterapkannya kebijakan ini, aktivitas industri akan meningkat. Pasalnya, diskon tarif listrik pada pukul 23.00-08.00 itu akan memberlakukan waktu kerja hingga tiga shift.

Jika jumlah karyawan yang ada tidak memadai, pabrik akan merekrut tenaga kerja baru sehingga ada potensi penambahan lapangan kerja baru. Dampak positif lain pemberlakuan diskon tarif listrik bagi industri, ungkap Rizal, adalah efisiensi karena saat beroperasi di malam hari, tarif listrik yang harus dibayar 30 persen lebih murah.

Dengan demikian, ongkos produksi menjadi lebih rendah dan produk yang dihasilkan semakin kompetitif.“Bagi PLN sendiri, kebijakan ini juga memberi manfaat. Ka­pasitas pembangkit yang selama ini idle di LWBP, jadi termanfaatkan,” ujarnya.

Perseroan pun, lanjut dia, memperoleh pendapatan, ke­n­dati pada harga diskon 30 persen di luar tarif normal. “Namun ini lebih bagus dari­pada sama sekali tidak ada pe­masukan di saat off peak,” imbuhnya.

Kebijakan pemberian diskon bagi industri untuk pemakaian listrik LWBP, menurut Rizal, se­benarnya sudah dilakukan PLN. Namun hal itu hanya berlaku bagi industri besar dengan daya di atas 200 kVA atau tarif I-3 dan I-4.

Sementara Rizal mengusulkan agar diskon tarif listrik diberlakukan untuk semua jenis industri, baik kecil, menengah maupun besar. Ia menambahkan, insentif tersebut juga berlaku secara umum dan tidak terbatas pada industri yang melakukan penambahan daya. Menurut dia, usulan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pemanfaatan pembangkit di LWBP.

Saat ini, beban sistem ke­tenagalistrikan Jawa-Bali pada waktu beban puncak mencapai 18.500 MW. Sebaliknya, beban terpakai pada tengah malam hingga pagi hari hanya sekitar 14.000 MW, atau terjadi per­bedaan beban sekitar 4.500 MW.

Menurut dia, hal itulah yang membuat sistem ke­tenagalistrikan Jawa-Bali tidak beroperasi optimal, sehingga efisiensinya menjadi rendah. Lebih lanjut, Rizal juga me­­ngungkapkan, PLN ber­ke­pentingan menurunkan beban pada waktu beban puncak (WBP) dan menaikkan beban pada tengah malam hingga pagi hari.

Dengan penurunan beban pada WBP, cadangan mesin PLN menjadi lebih besar sehingga sistem ketenagalistrikan menjadi lebih handal. Demikian juga, dengan pe­nurunan beban pada WBP, mesin pembangkit yang kurang efisien dapat dikurangi pemanfaatannya sehingga biaya produksi menjadi lebih rendah.

“Dengan peningkatan beban pada tengah malam hingga pagi hari, aset PLN akan ter­manfaatkan, produksi nasional pun akan meningkat. Pada saat yang sama, pembangkit PLN akan dibebani lebih optimal sehingga biaya produksi lebih efisien,” pungkas Rizal. (Dtc)

Close Ads X
Close Ads X