Lindungi Pengusaha DPR Bentuk Pansus Merek

Sukabumi | Jurnal Asia
Dewan Perwakila Rakyat RI membentuk panitia khusus merek yang bertujuan untuk melindungi para pengusaha baik yang berskala kecil maupun besar dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Pansus ini dibentuk untuk memberikan jaminan kepada para pengusaha agar merek atau nama barangnya tidak diserobot atau digunakan oleh pengusaha lainnya, khususnya yang berasal dari luar negeri menjelang MEA ini,” kata Ketua Pansus Merek DPR RI, Desy Ratnasari di Sukabumi, Jabar, Sabtu.

Desy menjelaskan, pansus ini bekerja untuk membuat peraturan agar nama-nama merek suatu produk bisa dilin­dungi atau tidak terjadi plagiat nama yang sama, apalagi men­jelang MEA ini produk dari luar negeri akan menyerbu pasaran lokal.

Sehingga, bisa saja nama merek lokal “dicatut” oleh produk asing yang serupa. Merek merupakan sebuah hak yang harus dilindungi, bahkan menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, setiap nama produk harus dilin­dungi agar tidak digunakan oleh pengusaha lainnya karena merek itu merupakam legalitas suatu produk yang diciptakan oleh seorang pengusaha.

“Nantinya setelah ada kepu­tusan hasil rapat pansus ini, setiap pengusaha bisa mema­ten­kan suatu merek produknya dengan cara mendaftarkan me­rek­­nya itu ke lembaga terkait,” tam­­­bahnya.
Desy mengatakan pula bah­wa setiap pengusaha harus melaporkan atau meminta izin kepada lembaga terkait seperti dari Kementerian Perdagangan RI, agar mereknya itu tidak bisa digunakan oleh pengusaha lain. Tetapi, detail laporannya masih dalam pembahasan di DPR, agar pengusaha bisa mudah mempatenkan nama produknya itu.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada revisi UU ini karena kemajuan jaman dan ada beberapa hal yang harus dibahas nantinya dalam pansus ini. Namun tujuan utama diben­tuknya pansus ini adalah untuk mempermudah dan melindungi pengusaha lokal agar merek barangnya tidak didompleng apalagi dicatut oleh pengusaha lainnya khususnya dari luar negeri. (ant)

Close Ads X
Close Ads X