Lacak 3.100 Wajib Pajak ‘Kakap | PPATK Temukan Tunggakan Rp15 Triliun

Jakarta | Jurnal Asia
Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan pihaknya tengah melacak 3.100 wajib pajak kelas ‘kakap’ di Indonesia. Saat ini, yang diselesaikan baru 120 tetapi PPATK telah menemukan tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp 15 triliun lebih. “Sekarang PPATK ingin ber­kontribusi lebih besar ke­pada negara. Kita lagi melakukan tracing terhadap 3.100 wajib pajak besar, baru selesai 120. Dari 120 itu, jumlah tunggakan pajaknya Rp 15 triliun lebih sedikit,” papar Yusuf kala dite­mui di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (24/2).

Data dari PPATK ini, lanjut Yusuf, akan dipakai oleh Direk­torat Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan untuk melakukan penindakan. “Kita koordinasi dengan Pajak, me­reka bisa eksekusi sehingga masuk ke kas negara,” ujarnya.

Tidak hanya 3.100 wa­jib pajak ‘kakap’, PPATK ju­ga mela­kukan sejumlah lang­kah untuk meningkatkan pe­nerimaan negara. Termasuk dari se­ktor kelautan dan perikanan, yang dikawal oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

“Kita juga minta wajib pajak 10 yang super besar. Ditambah lagi mungkin informasi dari Bu Susi tentang pelaku illegal fishing. Perusahaannya apa saja, kita coba kejar juga,” tegasnya.
Selain itu, tambah Yusuf, PPATK juga melihat ada potensi pajak dari para manajer investasi yang mengelola uang-uang dalam jumlah besar.“Kita mendapatkan ada se­orang manajer yang me­ngelola uang sampai cukup signifikan. Kami melihat ini potensi untuk dipungut pa­jaknya,” ungkap dia.

Intinya, demikian Yusuf, dia berharap agar seluruh wajib pajak memberi kontribusi kepada negara. “Wajib pajak badan, orang pribadi, kita ingin dia harus jujur. Hidup di Indonesia, berbakti ke In­donesia adalah kewajiban,” katanya. (dtf/ant)

Close Ads X
Close Ads X