Kenaikan PPN Rokok Tak Berdampak Inflasi

Petani menjemur tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/9). Menurut petani, harga tembakau kualitas F3 (daun petik pertama) saat ini naik Rp2.000 per kilogram dari tahun lalu Rp20.000 menjadi Rp22.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/16

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) rokok tidak akan berdampak banyak pada inflasi. Pasalnya, kenaikan tarif PPN rokok sangat kecil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, kenaikan tarif PPN pada rokok dari 8,7% menjadi 9,1% hanya sebesar 0,4%.

“Tidak berdampak ke inflasi, kecil a. Itu kan dari 8,7% ke 9,1% naik 0,4%,” ujarnya, Selasa (10/1).

Menurutnya selama ini tarif PPN rokok di bawah PPN produk lain seperti makanan dan minuman. Adanya kenaikan tarif PPN ini akan membuat besaran PPN rokok dengan produk lain setara.

Dia menambahkan, selama ini tarif PPN rokok berada di bawah tarif PPN produk makanan dan minuman yang sebesar 10%. Namun penetapan tarif PPN pada rokok tidak menggunakan mekanisme pajak masukan dan keluaran seperti produk lain.

Menurutnya, bila pengenaan PPN pada rokok menggunakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tarifnya bisa mencapai 10%. Tapi PPN pada rokok hanya dikenakan pada produsen, sehingga pajak final yang besarannya dinaikkan menjadi 9,1% atau setara 10%.

‎”Kalau dia tidak mengikuti sistem pajak masukan dan keluaran, hanya diambil di ujung, di produsen, tidak pajak masukan dan keluaran lagi itu ratenya yang setara dengan 10 persen di sistem pajak masukan dan keluaran ratenya itu 9,1%,” tukasnya.

Sekadar informasi, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPn atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%. Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru pambudi mengatakan kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan dan membatasi konsumsi rokok.

“Ini tujuannya pada akhirnya adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi dalam hal ini rokok,” paparnya.

Sementara itu, mengenai kenaikan cukai rokok tahun depan, Heru mengatakan masih mengkajinya. Menurutnya, kenaikan cukai bisa dilihat pada pertengahan tahun.

“Biasanya tengah tahun kita sudah bisa melihat proyeksi tahun ini dan sikap untuk tahun depan. Saat ini saya belum bisa berikan gambaran yang lebih detil untuk tahun 2018,” tukasnya.
(oc)

Close Ads X
Close Ads X