Jakarta | Jurnal Asia
Singapura akan menerapkan kewajiban kemasan rokok polos atau plain packaging. Pemerintah tak begitu khawatir hal tersebut bakal berpengaruh pada industri jika hal itu jadi diterapkan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Achmad, Minggu (28/6).
“Sejauh ini yang saya lihat itu tidak akan berpenagruh terlalu signifikan pada industri kita,” tutur Faiz. Dia beralasan, kinerja ekspor ke Singapura belum begitu besar jika dibandingkan ke Malaysia atau negara-negara lain. Sehingga, lanjut Faiz, industri rokok dan tembakau di dalam negeri tak serta merta bakal bergejolak. “Ke Singapura nggak banyak. Lebih besar ke Malaysia, di dalam negeri kita juga lebih banyak. Saya nggak hafal angkanya,” tuturnya.
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai US$ 154,96 juta. Diterangkan Faiz, meski demikian pemerintah bakal memperjuangkan haknya untuk membela diri di organisasi perdagangan World Trade Organization agar kebijakan ini tak merugikan industri rokok di Indoneisa.
“Saya belum merasa khawatir (jika diberlakukan), lagi pula itu akan dibicarakan juga. Kemendag akan terus melobi ke WTO kan,” tutupnya. (Dtf)