Inovisi Infracom Dipastikan Tetap Hengkang dari Bursa

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan menghapus paksa (force delisting) PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada 23 Oktober 2017 mendatang, meski perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan semester I 2017 pada 13 Oktober 2017 lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan, Samsul Hidayat mengatakan, keputusan untuk force delisting telah menghabiskan proses yang cukup panjang hingga lebih dari dua tahun. Maka itu, Bursa tidak bisa mengubah keputusan secara mendadak hanya karena perusahaan telah menyerahkan laporan keuangan terbarunya.

“Kajian sudah dua tahun lebih, dua tahun lima bulan, per Mei 2015 mereka disuspensi,” ucap Samsul, Rabu (18/10).

Terlebih lagi, BEI masih menemukan beberapa kewajiban utang yang harus dibayarkan oleh Inovisi Infracom dari laporan keuangan yang dipublikasikan tersebut. Dalam hal ini, Bursa tetap akan mengkaji lebih lanjut isi dari laporan keuangan perusahaan.

“Kami belum ada keputusan lain selain force delisting kecuali nanti ditemukan hal-hal baru yang bisa membuat kami mengubah keputusan,” sambungnya.

Namun begitu, jika perusahaan memiliki itikad baik yang konsisten dan berniat untuk kembali melantai di Bursa, maka Samsul menyarankan agar perusahaan memperbaiki tata kelola dan operasional di dalamnya.

“Jadi mereka bisa mendaftar kembali enam bulan kemudian relisting,” jelasnya.

Dalam laporan keuangan semester I 2017, perusahaan tercatat masih merugi hingga Rp17,44 miliar. Jumlah itu sebenarnya turun jika dibandingkan dengan kerugian yang dibukukan perusahaan semester I tahun lalu sebesar Rp89,19 miliar.

Sayangnya, perusahaan tidak meraih pendapatan satu persen pun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27,06 miliar. Selain itu, beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp5,88 miliar.

Sebelumnya, perusahaan juga telah meminta kepada BEI untuk menunggu perusahaan menyelesaikan kewajibannya dengan mematangkan rencana aksi korporasi, seiring dengan rencana restrukturisasi perusahaan.

Dalam laporan keuangan semester I 2017, perusahaan tercatat memiliki liabilitas tidak lancar untuk pos utang bank sebesar Rp85,75 miliar dan utang sewa pembiayaan sebesar Rp30,17 juta. Sementara, perusahaan masih memiliki aset sebesar Rp924,76 miliar.

BRAU dan TKGA Bakal Didelisting
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal men­delisting dua emiten dari papan per­dagangan pasar modal Indonesia. Ke­duanya adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).

Penghapusan dua saham emiten tercantum dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/10).

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Nunik Gigih Ujiani mengatakan, bursa akan menghapus saham BRAU pada Kamis 16 November 2017.

Dengan adanya rencana delisting saham BRAU, Nunik mengaku, bursa akan membuka suspensi saham BRAU di pasar negosiasi dari 19 Oktober hingga 15 November 2017.

Langkah delisting yang dilakukan, karena perseroan mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan emiten, baik secara finansial maupun hukum.

Selain menghapus BRAU, bursa juga akan menghapus saham Permata Prima Sakti pada Kamis 16 November 2017. Adanya rencana delisting, maka bursa akan mencabut sementara perdagangan (suspensi) saham TKGA di pasar negosiasi selama 20 hari.

“Terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek hari Kamis 19 Oktober 2017 sampai dengan hari Rabu 15 November 2017,” ungkap Nunik.

Lanjut Nunik, bursa melakukan saham TKGA, karena perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh besar bagi keberlangsungan usaha bisnis perseroan, baik secara keuangan maupun hukum. Maka setelah di delisting, perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi sebagai perusahaan tercatat. (cnn/mtc)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X