Perbankan Siap Penuhi Peraturan Baru Ketahanan Likuiditas

Jakarta – Beberapa industri perbankan, Sabtu, menyatakan sedang bersiap memenuhi kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan yang akan menerapkan syarat “Net Stable Funding Ratio” dan memperluas implementasi “Liquidity Coverage Ratio” guna menangkal ancaman kekurangan likuiditas.

Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Asmawi Syam di Jakarta, mengatakan kebijakan pemantauan kecukupan likuiditas bank memang diperlukan untuk mengawasi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit, dan berkontribusi terhadap perekonomian.

Pada 2017 ini, OJK menargetkan kredit dapat tumbuh hingga dua digit di rentang 9-12 persen, setelah pada 2016 diperkirakan kredit hanya tumbuh satu persen.

“Kami melihat dampaknya masih positif, memang modal, likuiditas perlu diperkuat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi di 2017,” kata Asmawi.

“Net Stable Funding Ratio” atau NSFR merupakan rasio jumlah dana stabil yang tersedia di perbankan dengan jumlah dana stabil yang dibutuhkan. Jika merujuk pada kerangka Basel III dari Basel Committe on Banking Supervision (BCBS), rasio NSFR minimal 100 persen.

Jadi dengan NSFR, perbankan disyaratkan untuk memelihata rasio dana stabil untuk mengurangi potensi gangguan sumber reguler pendaaan bank, yang bisa meningkatkan risiko likuiditas, dan risiko kegagalan bank yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik.

Menurut paparan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, pada 2017 NSFR baru akan diterapkan untuk Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III, BUKU IV serta bank asing.

Sedangkan “liquidity coverage ratio/LCR” merupakan rasio pemenuhan likuiditas untuk melihat profil risiko likuiditas bank. Indikator yang digunakan untuk menilai LCR bank adalah aset likuid kualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) bank tersebut yang harus membuat bank dapat bertahan dalam skenario kondisi krisis yang signifikan selama 30 hari.

Muliaman belum merinci spesifik, namun dia mengatakan “di waktu yang tepat” LCR akan diterapkan ke seluruh bank, bukan hanya BUKU IV, BUKU III dan bank asing.

OJK sudah memiliki peraturan untuk LCR, namun baru diterapkan sejak 2015 untuk BUKU IV, BUKU III dan bank asing. Penerapan LCR juga berdasarkan kerangka Basel III dan BCBS.

Chief Country Officer Deutsche Bank Kurnady Lie mengatakan memang kerangka Basel III tersebut jika dterapkan pada 2017 akan semakin memperkuat ketahanan perbankan, utamanya untuk mengantipasi potensi gejolak jika terjadi lonjakkan dana keluar.

“Bank memang harus lebih likuid untuk melindungi, misalnya ada penarikan. Itu untuk memperkuat permodalan dan kesehatan bank.” kata dia.

Pada 2017, tekanan likuiditas terhadap perbankan diyakini masih membayangi. Pasalnya, rata-rata perbankan yang memiliki target pertumbuhan kredit tinggi, dapat memicu perlombaan penarikan dana masyarakat.

Selain itu, Bank Sentral AS juga sudah menyiratkan bahwa akan terjadi penaikkan bunga acuan sebanyak dua kali pada 2017, yang dapat memicu dana keluar dari Indonesia.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X