OJK Akan Terbitkan 7 Aturan Baru LJK Khusus

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan 7 aturan baru yang difokuskan untuk mengatur lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) yang ditargetkan terbit pada tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi mengatakan dari 7 peraturan terkait LJKK yang akan diterbitkan tahun ini, tiga diantaranya akan berbentuk peraturan OJK atau POJK, sedangkan lima aturan lainnya diterbitkan dalam bentuk surat edaran OJK atau SEOJK.

“Rencana penerbitan berbagai aturan itu merupakan kajian dari regulator. Saat ini, kami masih lakukan kajian ilmiah terlebih dahulu, pada saatnya nanti kami akan minta tanggapan dari publik,” kata Edy kepada Bisnis, Sabtu (18/2).

Dia menyebutkan ketujuh peraturan terkait LJKK yang sedang dikaji antara lain ialah aturan mengenai pembinaan dan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, aturan pembinaaan dan pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), aturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian swasta.

Kemudian, aturan mengenai perizinan usaha pergadaian, aturan tentang penerapan laporan tata kelola perusahaan penjaminan, aturan tentang laporan berkala perusahaan pergadaian, dan aturan tentang penyelenggaraan usaha pegadaian syariah.

Dia menuturkan, dari beberapa aturan yang akan diterbitkan untuk mengatur LJKK, sebagian besar memang akan mengatur mengenai bisnis pergadaian. Menurutnya, berbagai ketentuan mengenai pergadaian akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Aturan mengenai pergadaian akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran yang lebih memuat hal-hal teknis mengenai usaha pergadaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan meskipun ketentuan mengenai usaha pergadaian telah diterbitkan pada tahun lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum banyak perusahaan pergadaian swasta yang mendaftarkan atau mengajukan perizinan ke OJK.

Padahal, POJK tentang Usaha Pergadaian menyebutkan proses pendaftaran oleh perusahaan pergadaian selambat-lambatnya wajib dilakukan dua tahun setelah aturan diterbitkan. Setelah resmi terdaftar, perusahaan pergadaian wajib melakukan pengurusan izin usaha selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diterbitkan.

Dari sekitar ribuan perusahaan pergadaian yang beroperasi di Indonesia, ujarnya, baru 2 perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin usaha, dan 2 perusahaan gadai swasta yang masih dalam proses persetujuan. Adapun, yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3 perusahaan gadai swasta, dan 1 perusahaan masih dalam proses pendaftaran. (bc)

Close Ads X
Close Ads X