Manajer Investasi Syariah Perlu Dibentuk

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mendorong pasar modal untuk mengembangkan produk investasi berbasis syariah. Salah satunya dengan mendorong Manajer Investasi membuka unit syariah.

Pengamat Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan menilai, secara umum, langkah OJK untuk mendorong manajer investasi untuk memiliki unit usaha syariah (UUS) sangat tepat.

“Hal ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan pertumbuhan Industri pasar modal syariah,” ujar Aziz Setiawan pada Republika, Ahad (15/1).

Berdasarkan data OJK per September 2016 sudah terdapat 36 manajer investasi yang menerbitkan reksadana syariah, 12 perusahaan efek yang menerbitkan layanan sistem online trading syariah, 326 emiten dan perusahaan publik yang sahamnya merupakan saham syariah.

Adapun total aset produk syariah di pasar modal mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun, yang terdiri atas kapitalisasi market saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk korporasi.

Khusus untuk reksa dana syariah tahun 2016 tumbuh di atas industri reksa dana nasional, dimana dana kelolaan reksa dana ini meningkat 35,29 persen secara tahunan menjadi Rp 14,91 triliun dan jumlah produk bertambah 43 produk menjadi 136 reksa dana syariah. Sepanjang tahun lalu, dana kelolaan reksa dana syariah meningkat Rp 3,89 triliun dari Rp 11,02 triliun menjadi Rp 14,91 triliun.

Komposisi dana kelolaan reksa dana syariah didominasi oleh reksa dana syariah saham sebesar Rp 7,27 triliun, reksa dana syariah terproteksi Rp 2,31 triliun, dan reksa dana syariah pendapatan tetap Rp 1,71 triliun. Kenaikan dana kelolaan reksa dana syariah sebesar 35,29 persen lebih tinggi dibandingkan dengan total industri reksa dana yang naik 24,7 persen menjadi Rp 339,17 triliun pada akhir 2016.

“Melihat pertumbuhannya sepanjang 2016, sangat jelas porsi produk syariah terutama reksadana syariah semakin signifikan dan tepat kalau manajer investasi memiliki UUS agar lebih profesional dan memenuhi syariah compliance,” jelas Aziz.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan, pembentukan unit usaha syariah pada Manajer Investasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 yang dirilis pada akhir Desember 2016 lalu.

“Manajer investasi diwajibkan membuat unit syariah, baik membuat manajer investasi secara terpisah atau membuat unit di dalam manajer investasi yang ada sekarang. Itu diwajibkan sepanjang mereka punya kegiatan syariah,” tutur Nurhaida.

Dalam aturan tersebut disebutkan, OJK memberikan masa transisi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya POJK ini untuk membentuk manajer investasi syariah. Menurut Nurhaida, hal ini dilakukan agar produk pasar modal syariah semakin berkembang, mengingat potensinya yang sangat besar di Indonesia.
(rep)

Close Ads X
Close Ads X