BI Segera Terapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito

Jakarta – Bank Indonesia segera menerbitkan Peraturan BI Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang untuk mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi instrumen pengelolaan likuiditas perbankan.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan tersebut akan berlaku efektif pada awal Juli 2017.

Pengaturan ini bertujuan untuk memenuhi keperluan pengembangan instrumen di pasar uang sehingga berperan memperdalam pasar uang. Selain itu, Peraturan BI (PBI) bertujuan memberikan kepastian pelaku pasar terhadap aspek transaksi sertifikat deposito.

Sebagaimana diketahui, penerbitan sertifikat deposito mencapai Rp20,25 triliun per pertengahan Maret 2017, namun yang ditransaksikan di pasar sekunder masih rendah karena ketiadaan aturan sebagai kepastian regulasi.

Peningkatan transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder tersebut akan memperkaya kurva imbal hasil pasar uang dan menciptakan konvergensi suku bunga instrumen pasar uang sesuai posisi kebijakan BI Pada ujungnya, PBI mengenai transaksi sertifikat deposito tersebut dinilai mampu menjaga inflasi dan menumbuhkan ekonomi.

Sementara itu, manfaat bagi bank apabila menerbitkan sertifikat deposito yaitu memperpanjang struktur maturitas dari dana pihak ketiga.

“Kalau struktur perbankan pendek, maka sulit untuk membiayai proyek jangka panjang,” kata Nanang.

PBI tentang transaksi sertifikat deposito ini merupakan turunan dari PBI 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang.

Sebagai informasi, sertifikat deposito adalah simpanan yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Jangka waktu sertifikat deposito dapat mencapai 36 bulan.

Ada beberapa manfaat sertifikat deposito, antara lain mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi instrumen pengelolaan likuiditas perbankan dan memperkaya kurva imbal hasil yang mendukung transmisi kebijakan moneter.

“Dengan suku bunga efisien dan tambahan instrumen bagi bank dalam mengelola likuiditas membuat struktur suku bunga yang terbentuk akan lebih baik,” kata Nanang.

Manfaat lainnya yaitu memperbaiki profil tenor pendanaan dan penempatan dana perbankan serta mendorong efisiensi biaya dibandingkan pendanaan secara konvensional (giro, tabungan, dan deposito).

Pokok-pokok pengaturan PBI tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang antara lain kriteria sertifikat deposito harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat untuk menjamin keamanan serta adanya standardisasi tenor.

Sertifikat deposito juga diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp10 miliar.

“Bunganya 5-8 persen. Di awal-awal mungkin akan tinggi, tetapi ketika banyak transaksi sertifikat deposito di pasar uang maka harganya akan lebih efisien,” ucap Nanang.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X