Sektor Industri Ditargetkan Pekerjakan 16,3 Juta Orang

Sidoarjo – Untuk mendukung penggerak roda pembangunan nasional, tenaga kerja merupakan modal utama, selain itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya sehingga mampu bersaing dalam meng­hadapi pasar bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh wakil gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan Bupati Sidoarjo H.Saiful Illah, DPP KSPSI Yorris Ra­weyai, dan Ketua SPSI Jatim Achmad Fauzi saat memberikan sambutan HUT ke 44 SPSI di la­pangan parkir Gor Delta Sidoarjo.

“Khusus di sektor industri, kami tengah menyiapkan te­naga kerja yang terampil sesuai kebutuhan dunia usa­ha melalui pelatihan dan pendidi­kan vokasi,” kata Menteri Perin­dustrian Airlangga Hartarto pada acara HUT ke-44 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Hari Pekerja Indonesia di Sidoarjo, Minggu (19/2).

Menurut Airlangga, sektor industri merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional karena berperan pen­ting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja. Upaya ini bertujuan pula pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat In­donesia.

“Sasaran utama pembangu­nan industri nasional pada tahun 2017, antara lain pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 5,5% dan peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri menjadi 16,3 juta orang,” tegasnya.

Kemenperin menerangkan, langkah awal yang dilaksanakan oleh Kemenperin tahun ini adalah menerapkan link and match antara SMK dengan industri di Jawa Timur, yang diperkirakan dapat menghasilkan sebanyak 75.000 tenaga kerja terampil per tahun.

Selanjutnya akan dilaksanakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sehingga ditargetkan mampu menghasilkan sebanyak 175.000 tenaga kerja terampil per tahun yang mempunyai kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diminta industri.

Dengan persaingan yang semakin ketat saat ini, kami be­rharap agar para pe­laku industri dapat selalu meningkatkan kom­petensi te­naga kerjanya dalam rangka peningkatan daya saing, khu­susnya melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi industri, terangnya.

Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Regulasi yang ditandatangani oleh Menperin Airlangga ini berlaku sejak tanggal 27 Januari 2017.

Airlangga Hartarto men­jelaskan, Untuk SMK dan pen­didikan tinggi vokasi di ling­kungan Kementerian Perindustrian, telah diarahkan ke­pada pola pembelajaran berbasis spesialisasi dan kompetensi yang dilengkapi de­ngan teaching factory,” papar Air­langga.

Kemenperin juga me­lak­sanakan program 3in1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan penempatan yang bekerja sama dengan perusahaan dan asosiasi industri.

“Kami melihat, kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya animo dunia industri terhadap lulusan dari lembaga pendidi­kan yang diselenggarakan oleh Kemenperin,” jelasnya. (dc)

Close Ads X
Close Ads X