Pemerintah Tegaskan BUMN Tidak Dijual ke Swasta

Jakarta – Pemerintah telah menyelesaikan pembentukan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, payung hukum yang baru ini dinilai berbahaya.

PP Nomor 72 Tahun 2016 ini dinilai mempermudah aset BUMN dijual kepada pihak swasta. Pasalnya, dalam PP 72 Tahun 2016 terdapat pasal tambahan pasal yaitu pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.

Namun demikian, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan bukan berarti BUMN bisa dijual ke swasta.

“Tidak ada satu kata pun menjual. Kalau menjual, itu kan sahamnya keluar. Kalau dijual, berarti ada yang beli, ada uang masuk dari swasta. Ini kang enggak, yang ada mengalihkan. Lain ya menjual dan mengalihkan,” ungkap Aloysius, Minggu (15/1).

Adapun yang diatur dalam PP tersebut adalah pengalihan aset ke pihak perseroan terbatas non BUMN. Sementara, pihak perseroan terbatas non BUMN yang dimaksud dalam PP 72/2016 adalah anak usaha BUMN.

Sekedar informasi, meski berstatus sebagai anak usaha BUMN, namun perusahaan yang bersangkutan tidak bisa dikatakan sebagai perusahaan BUMN karena sahamnya tidak dimiliki langsung oleh pemerintah. Sederhananya, anak usaha BUMN statusnya adalah perusahaan non BUMN.

Di sisi lain, dalam proses pembentukan holding, sangat mungkin aset BUMN dialihkan ke anak usaha BUMN lainnya. Sebagai contoh BUMN ‘A’ memiliki anak usaha bernama ‘B’.

Pada proses pembentukan holding, ada pengalihan aset BUMN lain, sebut saja BUMN ‘C’ ke dalam perusahaan ‘B’ tadi.

Dalam aturan sebelumnya, tidak diatur bagaimana bila saham BUMN ‘C’ tadi bisa dipindahkan ke perusahaan ‘B’ yang berstatus perusahaan non BUMN meskipun perusahaan tersebut adalah anak usaha BUMN.

Dengan adanya PP 72/2016 ini, maka proses pengalihan saham BUMN ke anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur, saat ini bisa dilakukan tanpa perlu khawatir menyalahi aturan.

“Jadi tidak ada celah menjual dan ini bukan penjualan (menjual BUMN) loh. Ini pengalihan, lebih tepatnya pengalihan saham bukan aset fisik. Kalau orang bilang ini melanggar UU atau apa ada niat menjual kepada swasta, kita juga kaget sih,” tegas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan PP Nomor 72 Tahun 2016 ini dinilai mempermudah aset BUMN dijual kepada pihak swasta.

Pasalnya, dalam PP 72 Tahun 2016 terdapat pasal tambahan pasal yaitu pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.

“PP No. 72/2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1).

Menurutnya, aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR.

“Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara dalam BUMN haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,” sebut dia.

Menurutnya, dalam catatan saya, PP No. 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN. Untuk itu, tambahnya, perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.

“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” tandas dia.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X