Kemenperin Segera Terbitkan Aturan Insentif Kendaraan IKD

Jakarta – Beleid insentif bagi produsen yang melakukan perakitan lokal dalam bentuk incompletely knock down (IKD) akan segera diterbitkan oleh pemerintah.

“Saat ini, rancangan regulasi tengah dibahas di biro hukum Ke­menterian Perindustrian,” kata Di­rek­tur Jenderal (Dirjen) Industri Lo­gam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan kepada pers di Jakarta, kemarin.

Peraturan ini, menurut Putu, akan mengatur pemberian insentif bagi industri kendaraan bermotor yang melakukan importasi secara IKD dan lebih banyak menggunakan komponen produksi dalam negeri.

Ini berbeda dengan sistem importasi completely knock down (CKD) yang masih mengandalkan komponen impor. “Insentif yang akan diberikan berupa pemangkasan bea masuk. Kami akan upayakan sampai 0% karena ini IKD yang akan meng­gu­nakan komponen lokal,” papar dia.

Pemberian insentif untuk IKD ini merupakan salah satu upaya meningkatkan penggunaan kan­dungan dalam negeri di industri kendaraan bermotor. Saat ini, tarif impor CKD sebesar 10% dan tarif IKD 7,5%.

Kementerian Perindustrian mem­fokuskan pemberian insentif hanya untuk mobil mewah dengan harga Rp500 juta ke atas. Sejauh ini, hanya ada dua merek mobil mewah yang melakukan perakitan lokal, yakni BMW dan Mercedes-Benz.

Setelah dicabutnya Permenperin No.34/2015 tentang Industri Ken­daraan Bermotor melalui pe­nerbitan Permenperin No.70/2015, aturan terkait kegiatan industri otomotif dikembalikan ke produk hukum lama, yakni Permenperin No.59/2010.
(imq)

Close Ads X
Close Ads X