Izin Ekspor Konsentrat Freeport Akhirnya Terbit

Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya resmi mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permohonan izin diajukan PTFI pada 20 April 2017 lalu dan diterima kelengkapannya oleh Kemendag keesokan harinya.

Izin ekspor konsentrat pun terbit, Selasa (25/4), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Sesuai rekomendasi, PTFI mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018.

“PTFI telah mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 April 2017. Izin berlaku 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (25/4).

Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT. “Realisasi ekspor PTFI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina,” terang Oke.

Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%. Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.

Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, sekarang PTFI sudah diizinkan ekspor, namun karena masih ada beberapa poin belum disepakati dengan pemerintah, menjadikan PTFI hanya mengantongi IUPK sementara.

“Memang freeport (PTFI) sudah diperbolehkan ekspor,” jelasnya, di sela-sela acara diskusi Nasional Kebijakan Energi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (25/4).

Saat menghadiri seminar ‘Mewujudkan keselarasan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah dalam mencapai sasaran Kebijakan Ekonomi Nasional’ di Universitas Gadjah Mada (UGM), Arcandra hanya menyebut upaya perundingan masih diupayakan. “Perundingannya ya menyangkut hal-hal yang belum disepakati,” sebutnya.

Arcandra menyebut perundingan tersebut ditargetkan rampung enam bulan dari sekarang. Diharapkan dari perundingan itu ada kesepakatan. Jika perundingan berhasil, PTFI bakal resmi berubah jadi IUPK. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kemungkinan PTFI masih berstatus Kontrak Karya (KK) sampai 2021. “Karena sudah ada izin (IUPK sementara), mereka bisa ekspor,” paparnya.

Saat ini ESDM sudah membentuk Tim antar kementerian, yang tujuannya untuk membantu berkoordinasi membahas hal-hal yang masih dirundingkan dengan PTFI. Sehingga diharapkan perundingan tersebut menguntungkan. “Juga ada tim antar kementerian yang membantu berkoordinasi hal-hal yang masih dalam perundingan,” terang Arcandra.

Merujuk aturan dalam KK yang dikantongi PTFI saat ini, diatur opsi perpanjangan kontrak 2 kali 10 tahun, sehingga masih ada kemungkinan diperpanjang sampai 2041. Namun merujuk aturan, usaha penambangan termasuk PTFI diharuskan berubah menjadi IUPK. “Sudah saya bilang ini sedang dirundingkan, tunggu enam bulan lagi,” tutur Arcandra.

(dc)

Close Ads X
Close Ads X