Dari 42 Jadi Tinggal Enam | Jonan Pangkas Perizinan Migas

Jakarta – Menteri ESDM Ignasius Jonan memangkas perizinan-perizinan kegiatan usaha migas. Total dari 42 perizinan yang ada, kini menciut jadi tinggal enam perizinan saja.

Penyederhanaan izin-izin di sektor migas ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Sampai tahun 2015, total ada 104 perizinan kegiatan usaha migas. Lalu tahun 2016 dipangkas menjadi 42 perizinan. Sekarang Jonan menciutkannya lagi sehingga tersisa enam perizinan saja. Kebijakan Jonan ini tentu memberi kemudahan bagi pelaku usaha migas.

“Sudah resmi perizinan di migas disederhanakan. Dulu ada 104 perizinan, lalu 42, setelah Permen ini hanya ada enam izin di bidang migas,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Rabu (26/4). Dari enam jenis perizinan yang tersisa itu, dua perizinan di sektor hulu migas dan empat perizinan di hilir migas. Di hulu migas, hanya ada izin survei dan izin pemanfaatan data migas.

Izin survei merupakan gabungan dari beberapa izin seperti survei migas umum konvensional, survei migas umum non konvensional, survei keluar wilayah kerja migas konvensional, survei keluar wilayah kerja migas non konvensional.

Lalu izin pemanfaatan data migas adalah gabungan dari izin pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan di hilir migas, sekarang cuma ada empat izin, yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, izin usaha niaga. Izin usaha pengolahan mencakup pengolahan minyak bumi, gas bumi, hasil olahan, dan bahan baku lainnya.

Izin usaha penyimpanan mencakup penyimpanan minyak mentah, BBM, LPG, LNG, CNG, dan hasil olahan. Izin usaha pengangkutan mencakup pengangkutan minyak mentah, BBM, gas melalui pipa, LPG, LNG, CNG, hasil olahan, dan bahan bakar lainnya.

Kemudian izin usaha niaga mencakup niaga minyak bumi, BBM, gas melalui pipa, gas melalui pipa dedicated, gas melalui pipa dengan FSRU, LPG, LNG, CNG, hasil olahan.

Berdasarkan SOP, perizinan harus diselesaikan dalam waktu 10-15 hari sejak persyaratan lengkap diterima Kementerian ESDM. Pengajuan satu hari, kemudian evaluasi tujuh hari, dan penerbitan izin oleh Menteri ESDM dua hari.

Enam izin ini dapat diajukan dengan secara online, pemohon izin tak perlu datang dan bertatap muka dengan pejabat Kementerian ESDM, juga tak perlu memakai jasa pihak ketiga alias calo untuk mengurus izin. Mulai akhir 2017, semuanya sudah online.

“Sekarang misalnya izin pengangkutan, sudah online. Kita targetkan akhir 2017 sudah fully online dan 6 izin saja. Jadi tidak perlu lagi ada pihak ketiga. Tinggal ajukan secara online nanti kita verifikasi layak atau tidak,” ucap Wirat.

Wirat mengungkapkan, ada sekitar 382 izin yang harus diurus oleh investor untuk berbisnis di hulu migas Indonesia. Dengan terpangkasnya izin di ESDM yang awalnya berjumlah 104 dan kini tinggal enam, tentu akan sangat membantu investor.

Tapi masih ada lebih dari 200 izin lagi di berbagai instansi. Langkah penyederhanaan izin di Kementerian ESDM ini diharapkan diikuti oleh instansi-instansi lain yang juga mengurusi izin di sektor migas.

“Di hulu migas ada 382 izin yang dibutuhkan, misalnya Tangguh Train 3 kan izinnya hampir 400 izin dari berbagai instansi. Di sini (ESDM) tinggal 6, masih ada 200-an di instansi lain. Kita berharap instansi lain melakukan langkah serupa. Penyederhanaan ini tentu membantu investor, instansi lain juga harus melakukan, sesuai arahan Presiden,” tutupnya. (dc)

Close Ads X
Close Ads X