Chappy Hakim: Saya Mundur Demi Kepentingan Freeport dan Keluarga

Jakarta – Chappy Hakim resmi mengun­durkan diri dari posisi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia. Selanjutnya, Chappy akan kembali ke posisi semula sebagai penasihat PT Freeport Indonesia. Apa sebenarnya alasan Chappy mundur dari posisi Presdir Freeport?

“Menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi ke­pentingan terbaik bagi PT Free­ort Indonesia dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya se­bagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai pe­nasihat,” kata Chappy dalam ke­terangan tertulis kepada me­dia, Sabtu (18/2).

Selain itu, Chappy juga me­nyampaikan apresiasinya kepada Freeport dan rekan-rekan kerjanya. “Adalah ke­hormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pa­da perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini.

Sementara itu, CEO dan Presiden Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, meng­apresiasi Chappy selama men­jabat sebagai Presdir dan me­nyampaikan terima kasih pada Chappy atas sumbangsihnya.

“Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang su­lit dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus da­pat menerima nasihat-nasihat dan saran-saran beliau,” tutur Richard.

Chappy Hakim menduduki kursi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia selama kurang lebih 3 bulan sejak 20 November 2016. Sebelum diangkat menjadi Presdir, Chappy telah menjadi penasihat senior PT Freeport Indonesia sejak Agustus 2016.

Ia bergabung dengan Free­port setelah menyelesaikan kariernya di TNI Angkatan Udara. Jabatan terakhirnya di TNI AU adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan pangkat Marsekal.

Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Kea­manan Transportasi, ang­gota staf ahli di Kementerian Per­hubungan, Kementerian Ke­lautan, dan penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian.

Lulusan Akabri Udara tahun 1971 ini juga merupakan k­olumnis di berbagai media massa nasional terkemuka, pem­bicara di berbagai universitas serta seminar nasional dan internasional. Lebih dari 15 buku, terutama tentang penerbangan dan pertahanan, telah dihasilkan olehnya.

Begitu menjadi Presdir PT Freeport Indonesia, Chappy langsung menghadapi situasi sulit. Relaksasi ekspor konsen­trat berakhir pada 11 Januari 2017. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pe­merintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Berdasarkan PP 1/2017, pa­ra pemegang Kontrak Kar­ya (KK) harus mengubah kon­traknya menjadi Izin Usaha Per­tambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.

Pada 10 Februari 2017 la­lu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

Tapi Freeport tak mau be­gitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hing­ga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Akibat polemik ini, Freeport terpaksa menghentikan kegiatan produksinya. Para pekerja ta­m­bangnya di Kabupaten Mimika, Papua, sudah diru­mahkan.

Beredar informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pe­merintah Indonesia ke Arbitra­se Internasional. Di tengah kisruh ini, Chappy memutuskan untuk mengundurkan diri dan hanya akan menjadi penasihat perusahaan tambang asal Ame­rika Serikat (AS) ini.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X