Jakarta – Chappy Hakim resmi mengundurkan diri dari posisi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia. Selanjutnya, Chappy akan kembali ke posisi semula sebagai penasihat PT Freeport Indonesia. Apa sebenarnya alasan Chappy mundur dari posisi Presdir Freeport?
“Menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT Freeort Indonesia dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat,” kata Chappy dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (18/2).
Selain itu, Chappy juga menyampaikan apresiasinya kepada Freeport dan rekan-rekan kerjanya. “Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini.
Sementara itu, CEO dan Presiden Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, mengapresiasi Chappy selama menjabat sebagai Presdir dan menyampaikan terima kasih pada Chappy atas sumbangsihnya.
“Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-saran beliau,” tutur Richard.
Chappy Hakim menduduki kursi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia selama kurang lebih 3 bulan sejak 20 November 2016. Sebelum diangkat menjadi Presdir, Chappy telah menjadi penasihat senior PT Freeport Indonesia sejak Agustus 2016.
Ia bergabung dengan Freeport setelah menyelesaikan kariernya di TNI Angkatan Udara. Jabatan terakhirnya di TNI AU adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan pangkat Marsekal.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, anggota staf ahli di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, dan penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian.
Lulusan Akabri Udara tahun 1971 ini juga merupakan kolumnis di berbagai media massa nasional terkemuka, pembicara di berbagai universitas serta seminar nasional dan internasional. Lebih dari 15 buku, terutama tentang penerbangan dan pertahanan, telah dihasilkan olehnya.
Begitu menjadi Presdir PT Freeport Indonesia, Chappy langsung menghadapi situasi sulit. Relaksasi ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.
Akibat polemik ini, Freeport terpaksa menghentikan kegiatan produksinya. Para pekerja tambangnya di Kabupaten Mimika, Papua, sudah dirumahkan.
Beredar informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Di tengah kisruh ini, Chappy memutuskan untuk mengundurkan diri dan hanya akan menjadi penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.
(dc)