Aturan Baru Impor Baja Seimbangkan Industri Hulu & Hilir

Jakarta – Pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara industri hulu dan hilir baja dengan menurunkan aturan baru untuk mengelola impor baja.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan aturan baru tentang Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2016 tentang Impor Besi atau baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya bertujuan untuk mengatur impor yang saat ini masih tinggi sehingga mengganggu pasar industri baja di tingkat hulu.

“Industri yang baik dan benar bukan target dari peraturan itu. Peraturan itu targetnya adalah bagi industri yang kurang baik dan kurang benar. Banyak industri yang mengaku industri menggunaka fasilitas industri tapi nyatanya utilitasnya rendah dan malah banyak melakukan kegiatan spekulasi. Itu yang tidka kami ingingkan,” katanya usai temu usaha industri logam di Kementerian Perindustrian, Senin (16/1).

Dia optimistis implementasi aturan tersebut bakal efektif karena dalam pelaksanaannya menggunakan sistem online yang terintegrasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Bea dan Cukai.

Adapun sanksi terberat yang bakal diberikan kepada importir yang melakukan pelanggaran bakal dicabut izin impor oleh Kementerian Perdagangan.

“Sebenarnya aturan ini lebih kepada mengendalikan impor itu untuk keperluan industri di sini. Jangan banting harga bisa pakai anti dumping safe guard tapi butuh waktu, sehingga kami cenderung melakukan pengendalian,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam aturan tersebut perusahaan importir diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen tambahan, seperti rencana kebutuhan impor barang, kapasitas, rencana produksi, dan kebutuhan bahan baku dalam masa satu tahun produksi.

Dan yang tidak kalah penting, perusahaan harus melampirkan laporan produksi dan realisasi impor dalam dua tahun terakhir serta memberikan penjelasan teknis mengenai tujuan barang yang diimpornya.

Wakil Ketua Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (GIBKABI) Sindu Prawira mengapresiasi dengan aturan baru tersebut karena pemerintah tidak hanya memberikan perlawanan terhadap industri hulu, tapi juga hilir.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kementerian Perindsutrian dan Kementerian Perdagangan. Di dalam aturan itu sudah memasukkan mur, baut, paku, dan lainnya,” katanya. (bc)

Close Ads X
Close Ads X