Amman Mineral Sudah Bisa Ekspor Konsentrat Lagi

Jakarta – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah bisa kembali mengekspor konsentrat lagi mulai hari ini. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lu­kita, menyatakan izin ekspor konsentrat untuk AMNT sudah terbit hari ini.

“Saya hanya akan me­nge­luarkan izin ekspor be­gitu re­ko­men­dasi terpenuhi. Hari ini akan kita keluarkan izin ekspornya (AMNT),” kata Enggar, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, izin ekspor konsentrat terbit selambat-lambatnya 2 hari setelah semua persyaratan terpenuhi. AMNT sudah memenuhi semua syarat sejak 2 hari lalu. “Setelah dua hari masuk, persyaratan terpenuhi, kita keluarkan. Apalagi sebagian kita sudah online,” papar Enggar.

Sementara perusahaan tam­bang pemegang Kontrak Kar­ya (KK) lainnya, PT Freeport In­donesia, belum meminta izin ekspor kepada Kementerian Perdagangan karena masih belum mau menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM. “Sampai sekarang, yang sudah masuk adalah Amman,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM pada Jumat (17/2), telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

Rekomendasi ekspor ini dike­luarkan berdasarkan surat per­mohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Feb­ruari 2017. Sementara re­ko­mendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Dalam surat permohonan tersebut, PTFI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ES­DM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) kon­sentrat tembaga diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai 16 Februari 2018.

Kepada PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Pemerintah akan me­nge­valuasi kemajuan pem­bangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode wak­tu yang dibutuhkan atau pa­ling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator in­dependen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat di­cabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PTFI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017. (dc)

Close Ads X
Close Ads X