Medan | Jurnal Asia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan tarif baru untuk Kereta Api Putri Deli kelas ekonomi jurusan Medan-Tanjung Balai dan sebaliknya mulai keberangkatan 1 Juli 2018. Harga tiket turun Rp3.000 dari Rp27.000 menjadi Rp24.000 dengan jarak tempuh kurang dari 131 km sedangkan jarak lebih dari 131 km tetap Rp 27.000.
Manager Humas Divre I SU, Sapto Hartoyo menjelaskan, pemberlakuan tarif parsial tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Dan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
“Penurunan tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk berpergian menggunakan KA Ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi Standard Pelayanan yang telah dijalankan selama ini”, katanya, Kamis (21/6).
Selanjutnya bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA Putri Deli dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengembalian bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.
(netty-nas)