Gaji di Bawah PTKP Tak Wajib Lapor SPT

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3). Pemerintah kota Tangerang bekerjasama dengan kantor pajak kota Tangerang melakukan ‘jemput bola’ pada wajib pajak (WP) para PNS untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi jelang berakhirnya penyerahan tanggal 31 Maret 2017. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/foc/17.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajaknya. Hal itu ditandai dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi PMK nomor 9 tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 12 poin yang diubah dari PMK lama ke PMK yang baru. Salah satunya menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.

Dengan penghapusan PPh Pasal 21, artinya seluruh karyawannya yang penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor SPT.

“Karena untuk SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember terdapat Lampiran 1721-I yang berisi informasi pembayaran gaji dan lain-lain yang merupakan objek PPh Pasal 21 selama setahun,” ungkap Hestu Yoga, Jumat (16/2).

“Logikanya, kalau nggak ada pajak yang harus dipotong dan disetor, ya tidak perlu diwajibkan untuk lapor,” imbuhnya.

Yoga menyebutkan ketentuan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam rangka mendorong peningkatan EoDB Indonesia.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus membuat pelayanan pajak menjadi semakin efisien bagi WP,” jelas dia.

Hestu Yoga kembali menekankan bahwa SPT PPh Pasal 21 itu adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Sedangkan untuk WP Orang Pribadi tetap harus memberikan laporan SPT nya.

“Kalau pegawai atau karyawan mereka tetap lapor SPT Tahunan PPh,” tukasnya.

(cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X