Dana Haji Banyak Diinvestasikan di SBSN

Petugas mendampingi jamaah haji setibanya di tanah air di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (28/8). Sebanyak 360 jamaah haji kloter pertama asal Kabupaten Tegal kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc/18.

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Keuangan menegaskan, pengelolaan dana haji saat ini berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH yang menyusun strategi investasi untuk mengelola keuangan haji.

Staff Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto mengatakan bahwa investasi dana haji salah satunya dilakukan melalui sukuk yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Sebelum saya pindah (dari pembiayaan syariah) per 17 Juli, sudah terdapat beberapa kali pembelian SBSN melalui private placement,” ujar Suminto, Jumat (19/10).

Meskipun begitu, Suminto tidak dapat merinci penggunaan dari imbal hasil investasi dana haji. BPKH telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana haji dan menyusun strategi investasi dana tersebut, dan penggunaannya. “Menurut saya, antara investasi BPKH pada SBSN, dengan dana dari SBSN tersebut oleh pemerintah digunakan untuk apa, adalah dua hal yang terpisah.

BPKH berinvestasi pada SBSN sama saja dengan investor lain yang berinvestasi pada SBSN, yakni menjadikan SBSN sebagai instrumen investasi,” jelas Suminto.

Sebelumnya, Ekonom Salamuddin Daeng mengkritik pengelolaan dana haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang disebutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

BPKH menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa badan tersebut selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan atau dana haji.

“Dana haji dikelola dengan prinsip-prinsip tersebut dan ditujukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyudia.
(rep|swm)

Close Ads X
Close Ads X