BPKH akan Lobi DPR Agar Biaya Haji Pakai Dolar

Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Surabaya berjalan menuju pesawat di Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/7). Sebanyak 450 jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Surabaya dari kabupaten Situbondo diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul FaruqSpt//18

Jakarta | Jurnal Asia

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan ikut meyakinkan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mau merestui usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta perubahan ketentuan satuan mata uang untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengusulkan agar satuan mata uang biaya haji kembali menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun depan atau berubah dari tahun ini yang menggunakan mata uang rupiah. Alasannya, kerap terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya akan ikut meyakinkan DPR agar menerima usulan tersebut. BPKH melihat penggunaan satuan dolar AS lebih menguntungkan. Penggunaan mata uang dolar AS dapat mengurangi risiko selisih kurs yang akan ditanggung oleh lembaganya.

“Kami mendukung kebijakan Kemenag untuk dapat menetapkan BPIH dalam dolar AS, sehingga mengurangi risiko kurs bagi BPKH. Hari Senin depan (2/12) kami dijadwalkan RDP dengan DPR,” ucapnya, Rabu (28/11).

Lebih lanjut, Anggito bilang dengan penggunaan satuan dolar AS, maka selisih kurs akan ditanggung jemaah haji. Dengan begitu, tak ada selisih kurs yang ditanggung BPKH.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto menambahkan perubahan penggunaan satuan mata uang biaya haji dari dolar AS ke rupiah sejatinya tidak menyalahi aturan. Asal, penerapan kebijakan tersebut disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR.

Lebih lanjut, menurutnya, hal ini juga tidak menyalahi dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam aturan tersebut, sejatinya sudah diatur hal-hal apa yang ditanggung oleh pemerintah melalui Kemenang, BPKH, dan jemaah haji. Selain itu, usulan perubahan satuan mata uang juga tidak melanggar selama ada aturan teknis yang mendukung. Hal-hal lebih detail atau teknis itu nanti diatur dalam peraturan menteri agama.

Sementara bila dibandingkan dengan biaya perjalanan non haji yang tetap menggunakan satuan rupiah, katanya, hal ini juga sah-sah saja. Sebab, karakteristik penetapan biaya perjalan kedua segmen ini memang berbeda.

Untuk biaya perjalanan non haji, biasanya agen wisata bisa langsung menyesuaikan perubahan kurs dan mengonversikannya ke rupiah. Artinya, bila di tengah tahun berjalan ada pelemahan rupiah, biaya perjalanan non haji langsung bisa dinaikkan.

Sedangkan biaya haji tidak bisa dinaikkan di tengah tahun sekalipun kurs rupiah melemah tajam dari dolar AS. Pasalnya, besaran biaya haji berlaku untuk satu tahun penuh, sebelum pada akhir tahun biasanya ditentukan kembali nilainya untuk tahun depan.

Kendati begitu, baik BPKH maupun Kemenkeu belum bisa mengestimasi berapa besar keuntungan penggunaan satuan dolar AS dalam menekan selisih kurs untuk biaya haji tahun depan. Sebab, kurs dolar AS juga terus berubah dari waktu ke waktu. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim telah menyampaikan usulannya ke Komisi VIII DPR. Selain karena fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS, Kemenag ingin satuan mata uang pada biaya haji berubah karena sekitar 95 persen pembayaran biaya haji dilakukan dengan dolar AS dan riyal Arab Saudi. Sedangkan yang menggunakan rupiah hanya 5 persen.

Di sisi lain, berdasarkan pengalaman tahun ini yang menggunakan satuan rupiah, ada selisih mencapai Rp500 miliar yang harus dibayar pemerintah akibat pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. “Oleh karenanya di 2019 sebaiknya kita tak mengulang peristiwa seperti itu,” ungkap Lukman.

Dengan kembali menggunakan dolar AS, Lukman mengklaim jemaah tidak akan dirugikan karena pelunasan pembayaran tinggal disesuaikan dengan kurs rupiah saat itu. Jemaah juga disebut tetap dapat membayar setoran biaya haji dengan kurs rupiah. “Pada saat pelunasan itulah kurs itu ditetapkan. Jadi setiap calon jemaah haji pada sisi US Dollar sama, tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan,” jelasnya. (cnn-swm)

Close Ads X
Close Ads X