BKPM- Bea Cukai Percepat Importasi

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hari ini bekerja sama dalam percepatan proses customs clearance, melalui penyediaan fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Dengan kerja sama ini, barang impor bisa keluar area pelabuhan hingga bandara lebih cepat.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyebut, fasilitas ini mempercepat proses customs clearance sehingga investor hanya menghabiskan waktu sampai setengah hari, dahulu bisa berhari-hari.
“Fasilitas percepatan jalur hijau dapat mempercepat custom clearance-nya sampai dengan 96%. Dari rata-rata 3 sampai 5 hari menjadi kurang dari setengah hari atau rata-rata 0,3 hari,” ujar Franky di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, (26/7).

Franky mengatakan, percepatan ini adalah dukungan untuk investor supaya dapat menyelesaikan pembangunan pabriknya secepatnya. Menurutnya, bila pabriknya cepat dibangun, maka pabrik tersebut akan lebih cepat membuka lapangan pekerjaan, dan aktivitas seperti ekspor, dan memenuhi kewajiban bayar pajak.

Ia menyampaikan hasil evaluasi fasilitas percepatan jalur hijau, sejak diluncurkan pada tanggal 11 Januari 2016, telah ada 66 perusahaan yang memperoleh percepatan jalur hijau. Sebanyak 62 perusahaan atau 94% di antaranya telah melakukan realisasi importasi mesin, barang, dan peralatan dengan nilai investasi Rp 15,9 triliun.

Franky menyatakan percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya, termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil.

Bila berjalan sesuai rencana, kerja sama ini dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Ia mengatakan, sebanyak dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah merasakan manfaat dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Salah satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance-nya lebih cepat 95% dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari.

“Kini perusahaan itu sudah siap untuk melakukan produksi komersial. Satu perusahaan lagi berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selalan, di mana customs clearance time-nya lebih cepat 94% dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari. Perusahaan yang baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80% dan siap produksi komersial Oktober mendatang,” jelas Franky Sibarani.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak perlu melalui pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya.

Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM. “Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari,” tambah Heru.

Heru menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai tetap dilakukan dengan pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ter­se­but. (dc)

Close Ads X
Close Ads X