Biaya Produksi Listrik Turun Jadi Rp983/kWh

Jakarta – Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkit PT PLN (Per­sero) 2016 untuk nasional turun se­be­sar Rp 15/kWh dari tahun se­be­lumnya sebesar Rp 998/kWh (US$ 7,45 sen/kWH) menjadi Rp 983/kWh (US$ 7,39 sen/kWH).

Penurunan BPP Pembangki­tan Nasional tersebut menunju­kan penyediaan listrik yang se­ma­kin efisien. BPP Pembangki­tan 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.

Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan ber­dasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang baru saja di­tandatangani, Senin (27/3).

“Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tan­datangani. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pe­me­rataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, Selasa (28/3).

BPP Pembangkitan Tahun 2016 ini semakin efisien ka­rena berkurangnya opera­si Pem­bangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bau­ran energi pada pembangkit batu bara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.

Kepmen ESDM tersebut me­rupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Per­men ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pene­ta­pan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero). Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Maret 2017 lalu.

BPP adalah biaya penyedia­an tenaga listrik oleh PT PLN (Per­sero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ke­tenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional.

Dalam beleid tersebut di­se­butkan bahwa untuk menetap­kan BPP Pembangkitan, PT PLN (Persero) wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan ter­sebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ke­tena­ga­lis­trikan. Berdasarkan hasil eva­luasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pem­bangkitan.

“Perhitungan BPP Pem­bang­kitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Di­harapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjang­kau,” pungkas Jonan.

(dc)

Close Ads X
Close Ads X