BI Sumut Terima Uang Rusak Rp1,5 T

 

Medan | Jurnal Asia

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Rp1,5 triliun uang tidak layak edar dari setoran bank dari uang masyarakat di Oktober 2018. Uang tidak layak edar ini berasal dari Sumatera Utara.

Direktur BI KPw Sumut, Andiwiana S mengatakan, Rp1,5 triliun itu termasuk jumlah yang besar. Ini menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memelihara uang yang mereka miliki ini mungkin perlu ditingkatkan lagi karena ini sangat memprihatinkan, apalagi dipecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu jumlah uang yang tidak layak edar ini cukup besar.

BI, lanjutnya, terus mengkampanyekan ke masyarakat sebaiknya uang itu tidak dilipat, tidak diklip tidak dicoret-coret dan seharusnya di simpan dengan baik. Menurut Andi, memang masyarakat kita masih perlu diedukasi untuk dapat memperlakukan uangnya dengan baik.

“Biaya untuk mencetak uang dan mendistribusikan ke masyarakat serta biaya untuk pengelolaan uang sangat besar. Seandainya itu bisa dihemat bisa dimanfaatkan untuk hal-hal untuk produktif,” katanya di Medan, Rabu (14/11).

Ia menambahkan, semakin sering dilipat dan dipindah tangankan maka kadar uang itu semakin berkurang. Dan ujung-ujungnya jika disortir oleh bank dan disetorkan Bank Indonesia dikategorikan uang tidak layak edar.

“Kalau dinegara lain yang bisa lebih lama bertahan itu dikarenakan perilaku masyarakat. Kalau kualitas uangnya itu sebetulnya hampir sama setiap negara. Di negara lain bisa sampai 19 kali berpindah tangan sedangkan di Indonesia hanya sekitar 11 kali,” pungkasnya. (netty|swm)

Close Ads X
Close Ads X