Bayar Pajak Kendaraan saat Cuti Lebaran Tidak Didenda

Jakarta | Jurnal Asia

Cuti Lebaran membuat pelayanan Samsat terhenti. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kompensasi terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tenggat waktu cuti Lebaran, yakni 11-20 Juni 2018, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membebankan denda.

“Kami memberikan kompensasi. Mereka bisa langsung mengurus pada 21 Juni,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermo tor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono, kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, seluruh gerai Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan akan libur. “Yang jadi masalah adalah ketika masuk akan terjadi pening ka an pelayanan,” ucapnya.

Pada 21 Juni, Ditlantas akan memaksimalkan gerai-gerai Samsat yang ada di masing-masing wilayah dan Samsat keliling termasuk e-Samsat.

Dia menyarankan warga memanfaatkan pelayanan e-Samsat demi menghindari membeludaknya pelayanan. Sementara warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi layanan gerai SIM dan SIM keliling (Simling) terdekat.

“Saat cuti bersama layanan SIM baru dan per panjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, Jakarta Barat, k mi liburkan,” ujar Ke pala Seksi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

Khusus pada 15-17 Juni, layanan tersebut tutup sementara dan baru buka kembali pada 18 Juni. Bagi pemegang SIM yang jatuh temponya bertepatan dengan cuti Lebaran, pihaknya memberikan toleransi pengurusan mulai dari 21-27 Juni.

Berikut jadwal dan lokasi resmi pelayanan gerai SIM dan Simling. Pada hari ini atau 12 Juni seluruh pelayanan gerai SIM di Mall Artha Gading, Pluit Village, Mall Taman Palm, Lippo Mall Puri, Gandaria City, Blok M Square, dan Tamini Square.
(oz|swm)

Close Ads X
Close Ads X